SURATDOKTER-Meskipun sejak Juli 2022 telah dilakukan uji coba untuk menghapus kelas-kelas BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan tetap stabil hingga tahun 2023.
Kelas Rawat Inap Stkamur (KRIS) dimaksudkan untuk menggantikan kelas-kelas tersebut. Setiap peserta BPJS harus membayar iuran BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan yang ditawarkan.
Pemerintah menyediakan layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Rumah sakit terus memberikan layanan kepada peserta JKN tanpa perubahan yang signifikan.
Tujuan program jaminan sosial BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU), dan penerima bantuan iuran (PBI).
Baca Juga: Inkompabilitas Sistem Golongan Darah ABO dapat Menyebabkan Penyakit Kuning? Begini Penjelasannya
Seperti yang telah ditetapkan sebelumnya oleh BPJS, skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama.
Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus membayar iuran bulanan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menetapkan bahwa tiap individu yang terdaftar harus membayar iuran.
Apa yang terjadi jika peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tepat waktu? Apa saja sanksi dan konsekuensi yang harus dipertimbangkan? Ulasan lengkap dapat ditemukan di sini.
Baca Juga: Golongan Darah Yang Disukai Oleh Nyamuk, Emang Ada? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!
Berikut Beberapa Sanksi jika Telat Bayar Iuran BPJS Lesehatan
1. Penonaktifan Keanggotaan Sementara
Telat membayar iuran BPJS Kesehatan dalam waktu lebih dari satu bulan, kepesertaan Kamu akan dinonaktifkan sementara.
Selama masa penonaktifan, Kamu tidak dapat menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
2. Denda
Kamu harus membayar denda sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap atau biaya paket penyakit (INA-CBGs), yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak jika Kamu ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.