SURATDOKTER.com- Ultrasonografi atau yang biasa disebut USG adalah teknik medis yang menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi untuk memungkinkan visualisasi di dalam tubuh.
Meski USG terkenal sebagai alat manajemen kehamilan, namun ternyata alat ini bisa digunakan untuk mendeteksi beragam penyakit lainnya.
USG dapat menghasilkan gambar aliran darah di dalam organ tubuh, jaringan lunak, bahkan pembuluh darah.
Selain untuk menangani kehamilan, USG juga dapat digunakan untuk mendeteksi masalah pada sistem saluran kemih, sistem empedu, sistem kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah), pembengkakan kelenjar getah bening, dan masalah usus.
Baca Juga: Mengenal Golongan Darah dalam Budaya Jepang Apakah Sama Dengan di Indonesia
Pemindaian USG selama kehamilan berperan penting dalam memantau kesehatan ibu hamil dan perkembangan janin.
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial di Indonesia memberikan layanan ini secara gratis kepada pesertanya.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar peserta BPJS dapat menggunakan layanan ini tanpa kendala.
Persyaratan USG Kehamilan Gratis oleh BPJS Kesehatan
- Salah satu syarat utamanya adalah peserta harus mendapat rujukan medis dari fasilitas kesehatan (Faskes) Kelas 1.
- Peserta harus berpartisipasi aktif dalam Program BPJS Kesehatan dan menerima manfaat di tingkat fasilitas kesehatan primer (Faskes I).
- USG kehamilan ditawarkan pada awal kehamilan (4-12 minggu) dan akhir kehamilan (25-40 minggu).
- Wanita yang akan hamil wajib membawa dokumen identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Ibu (KIA), dan Kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Rekomendasi Sayuran yang Cocok dikonsumsi saat Puasa
Cara Mendapatkan USG Kehamilan di BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi syarat diatas, berikut langkah-langkah untuk mendapatkan USG kehamilan yang terjamin di BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan Mendaftar sebagai peserta
- Fasilitas yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan dengan akses Kesehatan kelas 1.
- Bicarakan dengan dokter atau bidan Anda tentang kehamilan Anda dan kemungkinan gejalanya.
- Dokter atau bidan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama menerbitkan surat rujukan untuk pemeriksaan USG.
- Setelah Anda dirujuk, kunjungi lokasi yang menawarkan layanan USG kehamilan. Pastikan untuk membawa dokumen identitas Anda.
- Tim medis akan melakukan pemeriksaan sesuai rujukan dan memberikan gambaran perkembangan janin.
- Setelah tes selesai, hasil USG akan diberikan. Dokter menggunakan hasil ini untuk memantau kesehatan ibu hamil dan janinnya.
Baca Juga: Jangan Asal Dipecahkan, Berikut ini Rekomendasi Obat Bisul yang Ampuh Hilangkan Bisul dengan Cepat
Pelayanan lain yang ditanggung BPJS Kesehatan bagi ibu hamil
Selain pemeriksaan USG, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi ibu hamil. Layanan ini meliputi:
- Hingga tiga kali kunjungan antenatal atau antenatal care (ANC), termasuk trimester pertama, trimester kedua, dan trimester ketiga.
- BPJS Kesehatan mencakup persalinan pervaginam.
- Berdasarkan rujukan dokter, BPJS Kesehatan juga menanggung operasi caesar dan ERACS.
- Wanita hamil dapat menjalani tiga kali pemeriksaan lanjutan setelah melahirkan.
Baca Juga: Kandungan Protein Kacang Hijau: Simak Fakta Kacang Hijau yang Belum Kamu Ketahui!
Kolaborasi antara peserta BPJS Kesehatan, tim medis, dan penyedia layanan kesehatan sangat penting dalam mengakses layanan kesehatan.
Artikel Terkait
Apakah BPJS Memberikan Kacamata Gratis untuk Pesertanya? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!
Perbandingan BPJS Kesehatan dan Asuransi di Luar Negeri, Manakah yang Lebih Baik?
BPJS Menunggak, Tenang Ini Dia Ada Cara untuk Bayar dan Syarat Cicil Iuran Selama 1 Tahun!
Ingin Mencari Alamat Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek Daftar Alamatnya!
Jangan Sampai Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Resikonya