• Senin, 22 Desember 2025

Apakah Seluruh Biaya Rumah Sakit Dapat Ditanggung Oleh BPJS? Cek Selengkapnya Disini!

Photo Author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi, BPJS (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi, BPJS (Freepik/rawpixel.com)

SURATDOKTER.com- Apakah BPJS dapat menanggung seluruh biaya rumah sakit?

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga pemerintah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS didirikan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan secara bertahap kepada masyarakat lokal dan seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Perbedaan Golongan Darah Dapat Berpengaruh pada Kehamilan ? Simak Informasi Selengkapnya!

Apakah BPJS bisa menanggung seluruh biaya rawat inap?

Simak penjelasannya di sini!

Sesuai aturan, biaya pengobatan seluruh peserta BPJS akan ditanggung sepanjang memenuhi prosedur dan indikasi medis.

Namun ada beberapa prosedur dokter dan pengobatan yang tidak termasuk dalam layanan medis BPJS.

Misalnya yaitu, pembedahan atau rawat inap.

Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan peraturan baru untuk mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak kehabisan dana lagi.

Aturan peningkatan kelas pengobatan BPJS diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Tips Kenyang Lebih Lama: Lakukan 9 Hal Ini saat Sahur Agar Puasa Tetap Kuat dan Sehat, Jangan Sampai Loyo!

Sebelumnya, seluruh biaya pengobatan bagi peserta BPJS kesehatan ditanggung oleh lembaga ini, namun peraturan baru ini kini membatasi banyak layanan medis yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan manfaat program asuransi kesehatan.

Artinya, biaya yang ditentukan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan sisanya ditanggung oleh peserta.

Selain itu, peraturan terbaru yaitu BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan pada 1 Januari 2025 seiring dengan diberlakukannya Kelas Standar Penerimaan Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JKN.

Dengan diperkenalkannya KRIS JKN, setiap ruang perawatan akan memiliki maksimal empat tempat tidur pasien.

Baca Juga: Apakah Benar Kopi Dapat Memicu Pembekuan Darah pada Orang dengan Golongan Darah O? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Namun KRIS JKN dikecualikan dari akses unit perawatan dengan peralatan khusus seperti unit perawatan intensif bayi dan kemoterapi.

Misalnya, jika peserta ingin berobat jalan, maka harus mengunjungi fasilitas kesehatan Tingkat 1 seperti Puskesmas atau klinik khusus yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan terlebih dahulu, tergantung di mana peserta terdaftar.

Jika tidak, BPJS tidak mampu menanggung biayanya.

Selain itu, pasien yang membayar prosedur dan pengobatan dianjurkan untuk mendiskusikan prosedur, kebijakan, dan semua urusan administratif terkait pelayanan kesehatan BPJS dengan dokter dan staf rumah sakit sedetail mungkin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X