• Senin, 22 Desember 2025

Bisakah Berobat Tanpa Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Caranya

Photo Author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 18:19 WIB
Ilustrasi Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan (Media/ bpjs-kesehatan.go.id)
Ilustrasi Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan (Media/ bpjs-kesehatan.go.id)

SURATDOKTER.com – Peserta BPJS Kesehatan saat ini semakin dipermudah dengan berbagai terobosan baru yang ditawarkan pemerintah untuk memaksimalkan akses fasilitas kesehatan kepada masyarakat.

Salah satunya yaitu dengan layanan berobat tanpa menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, tentu hal ini semakin mempermudah dan tetap bisa dilakukan misal terjadi kendala seperti kejadian kartu hilang.

Dalam artikel ini kita akan membahas syarat dan caranya agar tetap mendapatkan akses fasilitas kesehatan meskipun tanpa menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Sebagai Peserta, Berikut Peraturan tentang BPJS Kesehatan yang Perlu Dicermati

Apakah Bisa Berobat Tanpa Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan?

Kemajuan teknologi turut andil dalam pengembangan program jaminan layanan yang dihadirkan oleh pemerintah termasuk BPJS Kesehatan.

Adapun syaratnya, sebelum itu pastikan anda merupakan peserta yang rutin membayar tagihan atau iuran bulanan dan jangan sampai menunggak ya.

Anda juga harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai tempat tujuan berobat dengan rujukan berjenjang.

Peserta BPJS Kesehatan dijamin tetap bisa menerima layanan atau fasilitas kesehatan meskipun tanpa harus menunjukkan kartu, lalu bagaimana caranya?

Ada tiga cara yang dapat dilakukan agar tetap bisa menerima layanan BPJS Kesehatan tanpa mengunakan kartu.

Yang pertama yaitu menggunakan kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang kedua melalui aplikasi Mobile JKN, dan yang ketiga yaitu melalui E-Dabu pada website resmi milik BPJS Kesehatan.

1. Menggunakan KTP

Jika kartu BPJS Kesehatan hilang atau tertinggal saat mendatangi fasilitas kesehatan, peserta cukup menunjukkan KTP sebagai identitas utama.

Hal ini dilakukan untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum sesuai dengan NIK yang didaftarkan pada kartu BPJS Kesehatan.

Kemudian, langkah selanjutnya adalah anda akan dicek apakah aktif kepesertaan BPJS Kesehatan dan membayar iuran atau tagihan bulanan secara rutin atau tidak.

Baca Juga: Inovasi Layanan Digital BPJS Kesehatan Sebagai Bentuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Luas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X