SURATDOKTER.com – Bagi peserta program jaminan BPJS Kesehatan membayar tagihan atau iuran setiap bulan merupakan kewajiban berdasarkan kelas yang sudah dipilih.
Begitu pula bagi peserta yang terbukti telat bayar atau tunggak membayar tagihan maka akan dikenakan sanksi berlaku atau diharuskan bayar denda.
Untuk itu, bagi peserta aktif BPJS Kesehatan perlu mengetahui sanksi apa saja yang berlaku bagi peserta yang tunggak bayar tagihan.
Ketentuan BPJS Kesehatan
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal (1) ayat (6) tentang BPJS Kesehatan menyatakan bahwa iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.
Oleh karena itu, setiap peserta yang mendapatkan fasilitas layanan BPJS Kesehatan diharuskan atau wajib membayar iuran atau tagihan sejumlah kelasnya masing-masing. Karena iuran yang tercantum pun tergolong terjangkau dan dapat disesuaikan.
Ketika peserta terbukti lalai dalam membayar iuran maka akan berimbas pada penolakan pada BPJS Kesehatan yang dipakai.
Jumlah peserta yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan adalah salah satu dari banyak alasan kenapa ada perbedaan antara jumlah uang yang diterima oleh BPJS Kesehatan dan jumlah manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Sanksi Peserta BPJS Kesehatan yang Tunggak Tagihan
Setelah mengetahui ketentuan yang berlaku tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Maka penting untuk mengetahui sanksi atau denda bagi peserta yang terbukti melanggarnya.
Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 86 Tahun 2013 akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, denda, dan penghentian akses ke layanan publik.
1. Teguran Tertulis
Tidak lebih dari dua teguran tertulis akan diberikan, masing-masing selama paling lama sepuluh hari kerja.
2. Teguran Denda
Dikutip dari laman Indonesia Baik, Tidak ada denda yang dikenakan pada peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tepat waktu.
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, jika peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan maka status mereka akan diberhentikan sementara tepat sejak tanggal 1 di bulan berikutnya.
Kemudian tertuang dalam pasal 42 ayat (5) bahwa dalam waktu 45 (empat puluh lima hari) sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
Artikel Terkait
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Perlindungan Sosial Ekonomi dan Keluarga
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Cukup Ikuti Langkah-langkah Ini!
Berobat ke Psikolog atau Psikater Apakah Bisa Menggunakan BPJS? Yuk Simak Lengkapnya Disini!
Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah! Simak Langkahnya Disini!
Begini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan, Simak Disini!