Ini berarti bahwa peserta tidak akan dikenai denda jika mereka tidak memerlukan perawatan di rumah sakit selama 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali.
Namun, jika peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, mereka harus membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah yang tertunggak.
Baca Juga: Masyarakat Masih Bisa Urus SKCK tanpa BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya
Berikut ketentuan pembayaran denda jika terbukti menunggak:
- Jumlah maksimal penunggakan sebanyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi yaitu Rp 30 juta.
3. Ancaman Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik
Ancaman ini berlaku pada pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan dihentikan jika pekerja atau peserta menunggak.
Sektor pelayanan publik pemerintah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berwenang melakukan sanksi ini, yaitu:
Untuk pemberi kerja:
- Perizinan usaha
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja
- Izin untuk melakukan tender proyek
- Izin mempekerjakan tenaga asing
- Izin mendirikan bangunan
Untuk semua orang, selain pemberi kerja:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Paspor
- Sertifikat tanah
- Izin mendirikan bangunan
Itulah sanksi yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang terbukti melakukan penunggakan pembayaran, semoga penjelasan tersebut dapat membantu dan jangan telat bayar ya.***
Artikel Terkait
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Perlindungan Sosial Ekonomi dan Keluarga
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Cukup Ikuti Langkah-langkah Ini!
Berobat ke Psikolog atau Psikater Apakah Bisa Menggunakan BPJS? Yuk Simak Lengkapnya Disini!
Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah! Simak Langkahnya Disini!
Begini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan, Simak Disini!