SURATDOKTER.com – Sejak beroperasi pada tahun 2014 BPJS Kesehatan memberikan akses kemudahan untuk masyarakat umum dapat menerima fasilitas kesehatan.
Masih banyak juga masyarakat yang aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan namun belum mengetahui peraturan yang berlaku.
Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa ketentuan atau peraturan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui agar tidak salah kaprah.
BPJS Kesehatan memiliki peraturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Indonesia dengan tujuan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan ini dapat mengantisipasi kemungkinan genting sebelum mengalami sakit, terlebih sebuah kejadian tidak terduga yang mungkin saja dapat membahayakan keselamatan seseorang.
Baca Juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan, Praktis Bisa Lewat Handphone
Sehingga dengan adanya BPJS Kesehatan ini sangat membantu dan mempermudah semua keluarga yang ikut kepesertaan untuk menerima layanan jaminan kesehatan yang ditawarkan.
Peraturan BPJS Kesehatan
Berikut beberapa peraturan yang harus dipahami dan dicermati dengan baik tentang BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Wajib Dimiliki oleh Semua Anggota Keluarga
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan mendaftarkan diri mereka sendiri dan anggota keluarga mereka dalam satu Kartu Keluarga tersebut.
Jika ada yang melakukan pendaftaran secara mandiri atau perorangan menggunakan Kartu Keluarga (KK) maka wajib mendaftarkan semua anggota yang tercantum untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini dilakukan sebagi bentuk pemerataan dan sudah menjadi ketentuan yang berlaku. Ketika melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan dan memasukkan NIK.
Setelah itu, semua anggota keluarga akan ditunjukkan otomatis di sistem dan semua anggota keluarga wajib memiliki BPJS Kesehatan juga.
2. Berlaku 14 Hari Setelah Pendaftaran
Ini penting diketahui, karena BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah atau dibarengi pada saat pendaftaran. Melainkan harus menunggu selama total 14 hari setelah masa pendaftaran.
Hal ini berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
Artikel Terkait
Berobat ke Psikolog atau Psikater Apakah Bisa Menggunakan BPJS? Yuk Simak Lengkapnya Disini!
Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah! Simak Langkahnya Disini!
Jenis Penyakit Mata Apa Saja yang Bisa Ditangani oleh BPJS? Begini Caranya!
BPJS Kesehatan Dapat Digunakan Berapa Kali dalam Satu Bulan? Simak Informasi Selengkapnya!
Hampir Semua Jenis Penyakit Dapat Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Manfaat Jika Membayar Tagihan Secara Rutin!