• Senin, 22 Desember 2025

Wajib Tahu! Sebagai Peserta, Berikut Peraturan tentang BPJS Kesehatan yang Perlu Dicermati

Photo Author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 10:54 WIB
Ilustrasi Peraturan tentang BPJS Kesehatan yang Perlu Dicermati (Freepik/freepik)
Ilustrasi Peraturan tentang BPJS Kesehatan yang Perlu Dicermati (Freepik/freepik)

Dimana, peserta dapat menggunakan program jaminan layanan BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.

3. Bayi yang Belum Lahir Bisa Didaftarkan Sebagai Peserta

Bagi ibu yang sedang hamil dapat mendaftarkan calon bayinya sebelum lahir, hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015 pasal (8) yang berbunyi:

  • Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orangtuanya, mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.
  • Pembayaran iuran pertama dari bayi dalam kandungan dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Dan jaminan pelayanan kesehatan si bayi berlaku sejak iuran pertama dibayar.
  • Setelah bayi dilahirkan, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan.

4. Tetap Bisa Digunakan Walaupun Sudah di PHK

Kepesertaan BPJS Kesehatan golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mana sistemnya adalah tagihan atau iuran dibayarkan oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerja tersebut.

Kemudian, ketika pekerja tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar iuran tersebut lagi.

Namun, peserta masih bisa menerima jaminan layanan BPJS Kesehatan terhitung hingga 6 bulan setelah mengalami PHK.

Status BPJS Kesehatan tetap dianggap aktif walaupun sudah dianggap berhenti bekerja dalam 6 bulan kedepan.

Baca Juga: Kantor BPJS Kesehatan di IKN Hadir untuk Melengkapi Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Demikian, peraturan terkait BPJS Kesehatan yang perlu diketahui. Dan jika seseorang terbukti melanggar peraturan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka dapat dikenai hukuman administratif, seperti teguran tertulis dan denda serta ancaman tidak mendapatkan pelayanan publik.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X