Dimana, peserta dapat menggunakan program jaminan layanan BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.
3. Bayi yang Belum Lahir Bisa Didaftarkan Sebagai Peserta
Bagi ibu yang sedang hamil dapat mendaftarkan calon bayinya sebelum lahir, hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2015 pasal (8) yang berbunyi:
- Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orangtuanya, mengisi data tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan.
- Pembayaran iuran pertama dari bayi dalam kandungan dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Dan jaminan pelayanan kesehatan si bayi berlaku sejak iuran pertama dibayar.
- Setelah bayi dilahirkan, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan.
4. Tetap Bisa Digunakan Walaupun Sudah di PHK
Kepesertaan BPJS Kesehatan golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mana sistemnya adalah tagihan atau iuran dibayarkan oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerja tersebut.
Kemudian, ketika pekerja tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar iuran tersebut lagi.
Namun, peserta masih bisa menerima jaminan layanan BPJS Kesehatan terhitung hingga 6 bulan setelah mengalami PHK.
Status BPJS Kesehatan tetap dianggap aktif walaupun sudah dianggap berhenti bekerja dalam 6 bulan kedepan.
Baca Juga: Kantor BPJS Kesehatan di IKN Hadir untuk Melengkapi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Demikian, peraturan terkait BPJS Kesehatan yang perlu diketahui. Dan jika seseorang terbukti melanggar peraturan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka dapat dikenai hukuman administratif, seperti teguran tertulis dan denda serta ancaman tidak mendapatkan pelayanan publik.
***
Artikel Terkait
Berobat ke Psikolog atau Psikater Apakah Bisa Menggunakan BPJS? Yuk Simak Lengkapnya Disini!
Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah! Simak Langkahnya Disini!
Jenis Penyakit Mata Apa Saja yang Bisa Ditangani oleh BPJS? Begini Caranya!
BPJS Kesehatan Dapat Digunakan Berapa Kali dalam Satu Bulan? Simak Informasi Selengkapnya!
Hampir Semua Jenis Penyakit Dapat Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Manfaat Jika Membayar Tagihan Secara Rutin!