SURATDOKTER.com - Sering sekali orang mengabaikan kesehatan mulut dan gigi. Dan hal ini dikarena terkendala dengan biaya yang cukup mahal, terkadang orang menjadi malas sehingga mengabaikannya.
Kini perawatan gigi sudah ditanggung oleh BPJS kesehatan sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2014 pasal 52 ayat 1 yang berisi:
1. Administrasi Pelayanan
Terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses pelayanan kesehatan.
2. Pemeriksaaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Peserta dapat melakukan pemeriksaan medis dan konsultasi medis sesuai indikasi di faskes tingkat pertama dan faskes tingkat lanjut jika diperlukan.
3. Premedikasi
Pengobatan awal sebelum adanya tindakan dengan pemberian analgetik dan antibiotik.
4. Kegawatdaruratan oro dental
Kondisi serius yang terjadi pada gigi maupun mulut sehingga diperlukannya tindakan medis agar tidak memperburuk keadaan.
5. Pencabutan gigi sulung (topical, infiltrasi)
Peserta dapat melakukan tindakan pencabutan gigi sulung di faskes pertama.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit