kesehatan

Kelengkapan Berkas serta Prosedur Pengembalian Dana Iuran BPJS Kesehatan oleh Peserta

Minggu, 18 Februari 2024 | 10:30 WIB
Berkas serta Prosedur Pengembalian Dana BPJS Kesehatan (instagram/@bpjskesehatan_ri)

SURATDOKTER.com - Kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan nyatanya bukan hanya tentang pelayanan kesehatan saja.

BPJS Kesehatan nyatanya juga menyediakan penawaran terkait kemudahan dalam sistem pembayaran iuran dana, salah satunya refund atau pengembalian dana yang berlebih.

Tak dapat dipungkiri bahwa terkadang, beberapa orang di dunia ini pernah melakukan kesalahan pembayaran.

Baca Juga: Kenapa Wanita Lebih Suka Makan Pedas? Ketahui Manfaat dan Dampaknya

Adapun kesalahan-kesalahan tersebut bisa berupa salah tujuan, hingga kelebihan dalam pembayaran yang sudah dilakukan.

Walau mungkin hal ini nampak sepele, namun bagi beberapa orang tentunya melakuka kesalahan pembayaran bisa menjadi hal yang memeningkan kepala, apalagi jika nominalnya besar.

Bagi anda yang mungkin pernah mengalami kesalahan seperti di atas, berikut ini adalah cara dan prosedur pengembalian dana iuran BPJS Kesehatan.

Prosedur ini tentunya berguna untuk mengklaim kembali dana milik anda, yang tidak sengaja terkirim dengan nominal lebih atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Berkas-berkas yang Dibutuhkan untuk Melakukan Prosedur Refund

Untuk melakukan refund atau pengembalian dana BPJS Kesehatan yang terlanjur dibayarkan, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta.

Persyaratan ini tentunya dapat berupa berkas-berkas yang dibutuhkan, guna menunjang keberhasilan refund dana.

Berikut adalah berkas-berkas yang dibutuhkan oleh peserta untuk proses pengembalian iuran:

  • Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta BPJS Kesehatan, dilengkapi dengan materai 10.000.

Baca Juga: Sosiopat dan Psikopat, Apa yang Membedakannya? Simak di Sini!

  • Fotocopy KTP Pengaju.
  • Fotocopy atau salinan Kartu Keluarga.
  • Bukti pembayaran asli.
  • Fotocopy atau salinan buku rekening peserta yang digunakan untuk membayar iuran. 
  • Fotocopy BPJS Kesehatan.
  • Surat kuasa apabila permohonan ini dilakukan oleh pihak keluarga lain.
  • Surat keterangan kematian (digunakan bila kasusnya si peserta ini meninggal namun terlanjur membayar iuran bulanan).
  • Berita acara rekonsilisasi (digunakan apabila kasusnya adalah kepesertaan ganda).

Prosedur Pengembalian Dana Iuran BPJS Kesehatan

Jika berkas-berkas yang sudah dibutuhkan sudah dilengkapi, maka peserta dapat melanjutkan ke tahap prosedur pengembalian dana iuran BPJS Kesehatan.

Prosedur pengembalian dana atau refund ini bisa dilakukan dengan cara:

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB