SURATDOKTER.com - Mencegah stunting merupakan tindakan yang sangat penting dilakukan untuk menekan laju angka kasus stunting.
Untuk mencegah stunting diperlukan komitmen dari pemerintah dalam mengkoordinasikan sektor-sektor terkait, terutama layanan kesehatan bagi ibu hamil.
BPJS Kesehatan adalah salah satu program dari pemerintah yang berfokus pada penanggungan mayoritas pelayanan kesehatan masyarakat.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan bagi ibu hamil dan manfaat yang didapatkan bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah stunting pada anak.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui dan Dampaknya
Apa saja layanan yang disediakan BPJS Kesehatan bagi ibu hamil? Berikut ulasannya.
Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Ibu hamil yang ingin mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan bisa mendaftar langsung ke kantor cabang atau melalui aplikasi mobile JKN.
BPJS Kesehatan juga bisa mendaftarkan bayi yang dikandung oleh ibu hamil dan iurannya dibayar setelah bayi lahir.
Layanan kesehatan bagi ibu hamil yang disediakan oleh BPJS Kesehatan adalah, sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kehamilan
BPJS Kesehatan menanggung biaya proses pemeriksaan kehamilan, dari awal sampai setelah melahirkan.
Ibu hamil akan mendapatkan pelayanan ini pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Jika ibu hamil memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjut (FKRTL) yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Antenatal Care
Layanan kesehatan bagi ibu hamil yang bisa didapatkan di BPJS Kesehatan ialah Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan pra-persalinan yang dijadwalkan tiap trimester berdasarkan rekomendasi dokter kandungan atau bidan.
Pemeriksaan antenatal care dilakukan sebanyak tiga kali yang masing-masing dilakukan pada trimester 1, trimester 2, dan trimester 3.
Artikel Terkait
Inilah Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Lengkap Beserta Prosedur Penggunaannya
Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa via Online dan Offline
Langkah Mudah USG di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan, Cukup Siapkan Dokumen Berikut
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Beserta Syaratnya
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung