• Senin, 22 Desember 2025

Berapa Jumlah Minimal Peserta BPJS dalam Satu Kartu Keluarga? Simak Penjelasannya Berikut!

Photo Author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 21:35 WIB
Berapa Jumlah Minimal Peserta BPJS dalam Satu Kartu Keluarga?  (instagram.com/@bpjskesehatan_ri)
Berapa Jumlah Minimal Peserta BPJS dalam Satu Kartu Keluarga? (instagram.com/@bpjskesehatan_ri)

SURATDOKTER.com – Saat ini, program BPJS Kesehatan banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan, program BPJS sangat membantu masyarakat guna memperoleh layanan kesehatan dengan kemudahan pembiayaan.

Program BPJS Kesehatan yang berjalan sejak tahun 2014 ini, memiliki konsep pembiayaan berjangka dengan pembayaran iuran atau premi per bulan.

Lalu, apakah BPJS Kesehatan ini bisa didapatkan oleh semua orang? Jawabannya tentu bisa asal masyarakat mau melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Namun, beberapa orang pasti menanyakan, berapa jumlah minimal peserta BPJS dalam satu Kartu Keluarga

Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.

Tentang BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum publik, yang berdiri dengan tujuan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Program jaminan kesehatan ini bersifat nasional dan menyeluruh, yang artinya menyasar seluruh kalangan rakyat Indonesia.

Kehadiran BPJS ini tentunya guna pembenahan terkait sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini tengah didominasi oleh out of pocket payment.

Berapa Jumlah Minimal Peserta BPJS dalam Satu Kartu Keluarga?

Baca Juga: Mitos Seputar HIV/AIDS yang Perlu Diketahui: Benarkah Bisa Menular Lewat Jabat Tangan?

Berdasarkan hasil riset tim Surat Dokter, walau BPJS Kesehatan bisa untuk semua orang, namun ada ketentuan lain yang harus dipenuhi peserta.

Ketentuan ini meliputi jumlah minimum peserta BPJS Kesehatan dalam satu KK (Kartu Keluarga).

Berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan, jumlah minimum peserta BPJS Kesehatan dalam 1 KK adalah jumlah maksimal anggota keluarga dalam KK tersebut.

Artinya, jika jumlah anggota keluarga dalam 1 KK ini ada 5 orang, maka kepala keluarga wajib mendaftarkan semua anggota keluarganya (kelima-limanya).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X