SURATDOKTER.com - Mulai 1 Juli 2025, Pemerintah Malaysia resmi menetapkan kebijakan baru berupa pajak layanan sebesar 6 persen untuk warga negara asing yang memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit swasta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah perluasan cakupan Sales and Services Tax (SST), sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kondisi fiskal negara dan memperluas basis pajak nasional.
Kebijakan ini menyasar layanan medis swasta yang berpendapatan tahunan lebih dari RM1,5 juta. Pengenaan pajak berlaku tidak hanya untuk pengobatan medis umum, tetapi juga meliputi pengobatan tradisional, layanan fisioterapi, hingga terapi wicara.
Baca Juga: Menkes Sebut Butuh Tambahan Rp 1 Kuadriliun untuk Setara dengan Layanan Kesehatan Malaysia
Meski begitu, warga negara Malaysia tetap dikecualikan dari kewajiban pajak ini, termasuk pada layanan pengobatan tradisional Melayu, Tionghoa, India, Islam, serta praktik homeopati dan osteopati. Hal ini menunjukkan adanya perlindungan bagi warga lokal agar tidak terbebani biaya tambahan untuk layanan kesehatan.
Namun kebijakan ini tidak luput dari sorotan para pelaku industri. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malaysia (APHM) menyampaikan kekhawatirannya terkait waktu implementasi yang dianggap terlalu singkat.
Menurut APHM, fasilitas kesehatan swasta membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian administratif dan sistem pelaporan, demi memastikan kepatuhan terhadap aturan baru.
Selain itu, masih dibutuhkan kejelasan teknis mengenai komponen biaya yang dikenai pajak, termasuk apakah biaya profesional dokter juga termasuk dalam cakupan pajak tersebut.
APHM juga mengungkapkan bahwa peraturan ini dapat menimbulkan tantangan baru dalam sektor wisata medis, yang selama ini menjadi salah satu kekuatan ekonomi Malaysia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia dikenal sebagai destinasi populer untuk pengobatan dengan biaya kompetitif namun berkualitas tinggi.
Banyak pasien dari negara-negara Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Eropa memilih Malaysia untuk berbagai tindakan medis, mulai dari bedah ortopedi, jantung, hingga perawatan estetika.
Data mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, industri wisata medis Malaysia menghasilkan pendapatan lebih dari RM2 miliar.
Baca Juga: Rumah Sakit di Malaysia Punya Teknologi Pendeteksi Awal Kanker, Bahkan Sebelum Timbul Gejala
Dengan dikenakannya pajak tambahan bagi pasien asing, ada kekhawatiran bahwa negara lain yang menawarkan layanan sejenis dengan harga lebih terjangkau bisa menjadi pesaing baru.
Artikel Terkait
Tragis: Wanita Malaysia Ini Rawat Suami Lumpuh Selama 6 Tahun, Setelah Sembuh Malah Dicerai!
Pemerintah Malaysia Lakukan Studi Banding ke Kalimantan Tidur Mengenai Pemberantasan Nyamuk DBD
Tidak Hanya di Cina, Kasus HmPV Juga Meningkat di Malaysia
Rumah Sakit di Malaysia Punya Teknologi Pendeteksi Awal Kanker, Bahkan Sebelum Timbul Gejala
Menkes Sebut Butuh Tambahan Rp 1 Kuadriliun untuk Setara dengan Layanan Kesehatan Malaysia