SURATDOKTER.com – Program jaminan layanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk asuransi kesehatan terbukti banyak mempermudah masyarakat umum.
BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi sebagian orang untuk berobat atau menjalani layanan medis lainnya di masing-masing daerah asalnya atau domisilinya.
Lalu, apakah bisa menggunakan jaminan layanan medis BPJS Kesehatan meski di luar kota? dan bagaimana caranya?
Tenang saja, fasilitas jaminan kesehatan nasional tetap bisa digunakan meski berada di luar kota karena hal tersebut bersifat menyeluruh untuk semua masyarakat umum.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mendapatkan layanan medis di seluruh Indonesia tanpa tergantung pada alamat domisili mereka berkat prinsip portabilitas dari BPJS Kesehatan.
Prinsip portabilitas mengacu pada prinsip yang menjamin kontinuitas layanan atau hak bagi peserta, bahkan ketika mereka berpindah tempat tinggal atau berada di wilayah yang berbeda.
Jadi, untuk akses jaminan layanan kesehatan tetap bisa dilakukan meskipun peserta BPJS Kesehatan terdaftar di domisili lain, atau posisinya sedang berada di luar kota.
Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Via Whatsapp
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Menurut Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 55 ayat (2) dan (3) tentang Jaminan Kesehatan disampaikan beberapa langkah untuk mengurus BPJS Kesehatan meskipun berada di luar kota. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat I yaitu termasuk puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik, dan rumah sakit kelas D.
Selain itu, menurut Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 jumlah kunjungan ke Faskes tersebut yang diperbolehkan tidak boleh melebihi tiga kali dalam satu bulan.
2. Mempersiapkan Data Diri Beserta Kartu BPJS Kesehatan
Persiapkan data atau identitas diri dengan membawa KTP beserta Kartu BPJS Kesehatan atau bisa juga menggunakan aplikasi JKN. Kemudian sampaikan kepada petugas bahwa ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Sedangkan, untuk kelengkapan lain seperti surat pengantar domisili sebenarnya tidak diperlukan.
Baca Juga: Ternyata Begini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Tidak Sulit Kok!
Artikel Terkait
Apabila Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dunia, Apakah Ahli Waris Mendapatkan Santunan Dari BPJS Kesehatan
Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan Agar Ditanggung, Jangan Sampai Salah
Apa Sih Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta? Yuk Simak Disini!
Bagaimana Cara Berhenti Sebagai Peserta Pengguna BPJS? Begini Langkahnya!
Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya!
30+ Daftar Rumah Sakit dan Klinik Rujukan BPJS Kesehatan Berbagai Tipe di Kota Bandung Tahun 2024