SURATDOKTER.com - Peserta BPJS kesehatan yang memiliki situasi dan kondisi tertentu seperti meninggal dunia, merubah kewarganegaraan, terkena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan, perlu untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan.
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti kelengkapan dokumen utama berupa KTP atau KK, kartu BPJS kesehatan, nomor HP dan beberapa dokumen pendukung jika dibutuhkan.
Cara menonaktifkan BPJS ada beberapa macam cara, mulai dari pelayanan offline dan juga online.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Berikut 3 cara menonaktifkan BPJS kesehatan, yaitu:
1. Menonaktifkan BPJS kesehatan via aplikasi
Hal pertama yang paling penting adalah kamu sudah memiliki aplikasi E-dabu BPJS, jika belum punya maka instal aplikasi E-dabu BPJS terlebih dahulu melalui playstore.
Kemudian masukkan identitas akunmu, klik ‘Masuk’, masukkan nama akun dan kata sandi jika kamu sudah memiliki akun, atau klik ‘Daftar’ jika belum pernah membuat akun.
Baca Juga: Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan
Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Kemudia klik ‘Mutasi peserta’, pilih menu data peserta. Di sana akan muncul daftar peserta BPJS kesehatan berdasarkan data pada kartu keluarga.
Kamu tinggal pilih saja dan klik nama peserta yang ingin kamu nonaktifkan kepesertaannya. Klik nonaktifkan peserta, maka proses menonaktifkan peserta BPJS kesehatan via aplikasi sudah selesai.
2. Menonaktifkan BPJS kesehatan via Whatsapp
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online tidak hanya bisa dilakukan melalui aplikasi saja.
Bagi kamu yang belum mengunduh dan tidak ingin mengunduh karena memori penyimpanan ponsel hampir penuh atau mungkin karena alasan yang lainnya, kamu masih bisa melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS secara online melalui Whatsapp.
Kamu bisa melakukannya dengan cara menghubungi nomor layanan ‘Pandawa’ di nomor 08118165165. Kirim pesan pada nomor layanan pandawa dengan format:
Nama pelapor - nama peserta BPJS kesehatan yang ingin dinonaktifkan - nomor kartu peserta BPJS kesehatan atau nomor KTP (peserta yang akan dinonaktifkan) - no hp peserta - kode layanan
Nanti pandawa akan mengirimkan link formulir yang harus diisi oleh pelapor mengenai data-data peserta BPJS kesehatan yang akan dinonaktifkan.
Artikel Terkait
Waspada Modus Baru Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Berikut Langkah Pencegahannya
Apa Sih Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta? Yuk Simak Disini!
Cara Menonaktifkan BPJS Keluarga yang Sudah Meninggal Secara Online dan Ofline, Berikut Caranya
Perawatan Gangguan Jiwa Ditanggung BPJS, Simak Langkah-langkahnya!
Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Lewat JKN Mobile lho!
Lupa Bawa Kartu BPJS Kesehatan saat Berobat, Peserta JKN Tetap Dapat Pelayanan dari Rumah Sakit, Begini Prosedurnya!