• Senin, 22 Desember 2025

3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Via Whatsapp

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 16:34 WIB
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan  (Freepik.com/freepik)
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan (Freepik.com/freepik)

SURATDOKTER.com - Peserta BPJS kesehatan yang memiliki situasi dan kondisi tertentu seperti meninggal dunia, merubah kewarganegaraan, terkena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan, perlu untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan.

Cara menonaktifkan BPJS kesehatan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti kelengkapan dokumen utama berupa KTP atau KK, kartu BPJS kesehatan, nomor HP dan beberapa dokumen pendukung jika dibutuhkan.

Cara menonaktifkan BPJS ada beberapa macam cara, mulai dari pelayanan offline dan juga online.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Berikut 3 cara menonaktifkan BPJS kesehatan, yaitu:

1. Menonaktifkan BPJS kesehatan via aplikasi

Hal pertama yang paling penting adalah kamu sudah memiliki aplikasi E-dabu BPJS, jika belum punya maka instal aplikasi E-dabu BPJS terlebih dahulu melalui playstore.

Kemudian masukkan identitas akunmu, klik ‘Masuk’, masukkan nama akun dan kata sandi jika kamu sudah memiliki akun, atau klik ‘Daftar’ jika belum pernah membuat akun.

Baca Juga: Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan

Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Kemudia klik ‘Mutasi peserta’, pilih menu data peserta. Di sana akan muncul daftar peserta BPJS kesehatan berdasarkan data pada kartu keluarga.

Kamu tinggal pilih saja dan klik nama peserta yang ingin kamu nonaktifkan kepesertaannya. Klik nonaktifkan peserta, maka proses menonaktifkan peserta BPJS kesehatan via aplikasi sudah selesai.

2. Menonaktifkan BPJS kesehatan via Whatsapp

Cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online tidak hanya bisa dilakukan melalui aplikasi saja.

Bagi kamu yang belum mengunduh dan tidak ingin mengunduh karena memori penyimpanan ponsel hampir penuh atau mungkin karena alasan yang lainnya, kamu masih bisa melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS secara online melalui Whatsapp.

Kamu bisa melakukannya dengan cara menghubungi nomor layanan ‘Pandawa’ di nomor 08118165165. Kirim pesan pada nomor layanan pandawa dengan format:

Nama pelapor - nama peserta BPJS kesehatan yang ingin dinonaktifkan - nomor kartu peserta BPJS kesehatan atau nomor KTP (peserta yang akan dinonaktifkan) - no hp peserta - kode layanan

Nanti pandawa akan mengirimkan link formulir yang harus diisi oleh pelapor mengenai data-data peserta BPJS kesehatan yang akan dinonaktifkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X