SURATDOKTER.com - Banyak masyarakat yang mengabaikan kesehatannya karena tidak memiliki biaya. Karena mahalnya tarif yang harus dibayarkan oleh masyarakat membuat mereka enggan untuk melakukan cek kesehatan.
Maka saat ini pemerintah telah membuat kebijakan pelayanan kesehatan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kesehatan.
Hal ini dilakukan agar terwujudnya jaminan kebutuhan hidup dasar peserta atau anggota keluarga terpenuhi seutuhnya dan dipastikan mendapatkan layanan kesehatan yang pasti.
BPJS Kesehatan dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011.
Selain untuk layanan berobat jalan, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan untuk peserta rawat inap. Mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat.
Pada umumnya rumah sakit besar atau layanan kesehatan tingkat lanjut akan meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama oleh pasien.
Dan sekarang untuk layanan rawat inap juga bisa dilakukan tanpa adanya surat rujukan. Namun meskipun begitu ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apa Sih Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta? Yuk Simak Disini!
Syarat yang utama tentunya pasien dengan kondisi gawat darurat datang ke IGD rumah sakit maka hal ini akan berlaku di fasilitas pelayanan manapun, termasuk peserta berada diluar kota.
Kondisi gawat darurat tersendiri meliputi:
1. Pasien dalam kondisi dapat membahayakan dan mengancam nyawa, baik pasien sendiri maupun orang disekitarnya.
2. Pasien dengan penurunan kesadaran
3. Pasien mengalami sesak nafas berat
4. Pasien mengalami nyeri hebat
Artikel Terkait
4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Ada loh KB (Keluarga Berencana) yang ditanggung BPJS Kesehatan. Cek Selengkapnya disini!
Jenis Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS, Simak Penjelasannya.
Ternyata Ada 20 Penyakit yang Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?
Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya!
Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Lewat JKN Mobile lho!
Lupa Bawa Kartu BPJS Kesehatan saat Berobat, Peserta JKN Tetap Dapat Pelayanan dari Rumah Sakit, Begini Prosedurnya!