• Senin, 22 Desember 2025

Syarat Rawat Inap BPJS Kesehatan Tanpa Surat Rujukan

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 13:40 WIB
Ilustrasi pengisian formulir rawat inap (pin.it/7OKFnDNQU)
Ilustrasi pengisian formulir rawat inap (pin.it/7OKFnDNQU)

5. Pasien dalam keadaan hemodinamik

6.  Dan jenis kegawat daruratan lainnya yang sekiranya membutuhkan tindakan medis yang cepat.

Jika pasien tidak dalam keadaan gawat darurat seperti yang dijelaskan diatas namun meminta untuk dilakukan rawat inap, maka BPJS Kesehatan pasien tidak berlaku dalam artian pasien akan dikenakan biaya pribadi.

Lalu syarat yang harus dipenuhi selanjutnya yaitu:

1. Fotocopy KTP Peserta

2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) Peserta

3. Fotocopy BPJS Kesehatan peserta

Setelah pasien sampai di IGD Rumah Sakit maka keluarga pasien akan diarahkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. 

Rumah Sakit dengan tipe elit biasanya akan memiliki ruang tersendiri untuk melakukan registrasi BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Berhenti Sebagai Peserta Pengguna BPJS? Begini Langkahnya!

Setelah melakukan registrasi pasien akan mendapatkan berkas dokumen pemeriksaan sesuai dengan kondisi yang dialami pasien. Berkas yang dimaksud yaitu hasil laboratorium, hasil foto thorax atau foto x-ray dada, resep obat, dan berkas penunjang lainnya.

Setelah peserta mendapatkan berkas dokumen tersebut pasien atau keluarga akan diarahkan ke ruangan BPJS Center untuk melakukan validasi data.

Setelah itu, pasien akan dibantu oleh pegawai rumah sakit untuk pembuatan SEP atau surat Eligibilitas peserta. Syarat yang diperlukan untuk pembuatan SEP yaitu Fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP, fotocopy kartu BPJS kesehatan, dan berkas dokumen pemeriksaan.

Ada sebagian rumah sakit untuk pembuatan SEP nya dilakukan setelah pasien sudah berada di ruangan rawat inap atau bahkan setelah peserta dinyatakan sembuh. Berkas dokumen seluruhnya harus diurus agar dapat diklaim keseluruhan oleh BPJS Kesehatan.

Dan diakhir pasien akan diantar menuju ruang rawat inap sesuai dengan kelas iuran yang dibayarkan setiap bulannya oleh pasien. Sedangkan untuk biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara keseluruhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aryadeva Kemal Rafii

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X