SURATDOKTER.com - Seperti yang telah diketahui bahwa dalam kepesertaan BPJS Kesehatan terdapat beberapa kelas dengan tarif premi yang berbeda.
Dalam kepesertaan BPJS tentu bisa berpindah dari kelas satu ke kelas yang lain menyesuaikan kemampuan peserta.
Ketahui lebih lanjut mengenai cara mudah untuk pindah kelas BPJS Kesehatan pada penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota? Berikut Penjelasannya
BPJS Kesehatan
Dilansir dari OJK RI, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.
BPJS Kesehatan mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.
Kelas-kelas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan terdapat tiga tingkatan kelas. Pemilihan kelas tersebut tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena terdapat tarif dan fasilitas yang berbeda tiap kelasnya.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya masing-masing, antara lain :
BPJS Kesehatan Kelas 1
Besaran iuran yang harus dibayar sebesar Rp150.000 per bulan.
BPJS Kesehatan Kelas 2
Kelas kedua ini peserta BPJS Kesehatan wajib membayar dana sebesar Rp100.000 setiap bulan.
BPJS Kesehatan Kelas 3
Untuk kelas ketiga, hanya perlu membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan. Jumlah iuran awal untuk kelas 3 sebetulnya Rp42.000 per bulan namun mendapat subsidi pemerintah sehingga harganya lebih murah.
Baca Juga: Ternyata Skrining Kesehatan Pakai BPJS Bisa Gratis, Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini
Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
Adapun beberapa syarat yang harus disiapkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, yaitu:
Artikel Terkait
Benarkah Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus? Ini Penjelasannya!
Apakah Biaya Medical Check Up dapat Dicover oleh BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
Cara Pengaduan BPJS, Kini Bisa Pakai CHIKA si Assisten AI lho!
Ternyata Ada 20 Penyakit yang Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?