• Senin, 22 Desember 2025

Waspada Modus Baru Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Berikut Langkah Pencegahannya

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 14:00 WIB
ilustrasi penipu dengan modus baru penipuan mengatas namakan BPJS KEsehatan (https://pixabay.com/id/photos/peretas-retas-anonim-peretasan-5332764/)
ilustrasi penipu dengan modus baru penipuan mengatas namakan BPJS KEsehatan (https://pixabay.com/id/photos/peretas-retas-anonim-peretasan-5332764/)

SURATDOKTER.com-Warga Masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus baru penipuan atas nama BPJS Kesehatan yang meresahkan. Banyak diantaranya menjadi korban dari penipuan tersebut. Bagaimana modus dari penipu?

Modus Baru Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan Yang Harus Diwaspadai

Dikutip dari kanal twitter resmi dari BPJS Kesehatan, Masyarakat wajib waspada terhadap modus baru penipuan atas nama BPJS Kesehatan yang kini sedang merajalela di Masyarakat.

Baca Juga: Lupa Bawa Kartu BPJS Kesehatan saat Berobat, Peserta JKN Tetap Dapat Pelayanan dari Rumah Sakit, Begini Prosedurnya!

Diantaranya adalah modus-modus baru yang sebelumnya belum pernah dilakukan oleh penipu untuk mendapatkan korban seperti:

  1. Pemberitahuan kartu non aktif

Belakangan ini, Masyarakat mulai resah dengan maraknya penipuan yang mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan milik korban akan di non aktifkan.

Oleh karenanya, penipu tersebut meminta korban untuk menyetorkan NIK dan data diri lainnya untuk mengaktifkan Kembali.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa pihak BPJS Kesehatan tidak akan pernah menonaktifkan kartu kepesertaan secara sepihak.

BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan dengan kondisi-kondisi tertentu seperti terlambat membayar iuran bulanan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selama peserta melakukan pembayaran secara rutin iuran BPJS Kesehatan dan tidak pernah terlambat, maka BPJS tidak akan menonaktifkan sepihak.

  1. Menginformasikan kartu BPJS melebihi batas pemakaian obat-obatan

Penipu memberikan informasi kepada korbannya bahwa kartu BPJS Kesehatan miliknya telah melampaui batas pemakaian maksimum obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Ujung-ujungnya adalah korban diminta menyetorkan data diri dan meminta nomor rekening bank untuk disalah gunakan oleh penipu.

Padahal apabila Masyarakat menjalani pengobatan sesuai denganstandart obat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, maka semuanya gratis.

Baca Juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

  1. Mengatakan bahwa korban menerima bantuan dari BPJS Kesehatan berupa uang tunai

Modus yang dipakai penipu lainnya adalah menginformasikan bahwa korban menerima bantuan dana tunai dari BPJS Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X