SURATDOKTER.com-Warga Masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus baru penipuan atas nama BPJS Kesehatan yang meresahkan. Banyak diantaranya menjadi korban dari penipuan tersebut. Bagaimana modus dari penipu?
Modus Baru Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan Yang Harus Diwaspadai
Dikutip dari kanal twitter resmi dari BPJS Kesehatan, Masyarakat wajib waspada terhadap modus baru penipuan atas nama BPJS Kesehatan yang kini sedang merajalela di Masyarakat.
Diantaranya adalah modus-modus baru yang sebelumnya belum pernah dilakukan oleh penipu untuk mendapatkan korban seperti:
-
Pemberitahuan kartu non aktif
Belakangan ini, Masyarakat mulai resah dengan maraknya penipuan yang mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan milik korban akan di non aktifkan.
Oleh karenanya, penipu tersebut meminta korban untuk menyetorkan NIK dan data diri lainnya untuk mengaktifkan Kembali.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa pihak BPJS Kesehatan tidak akan pernah menonaktifkan kartu kepesertaan secara sepihak.
BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan dengan kondisi-kondisi tertentu seperti terlambat membayar iuran bulanan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selama peserta melakukan pembayaran secara rutin iuran BPJS Kesehatan dan tidak pernah terlambat, maka BPJS tidak akan menonaktifkan sepihak.
-
Menginformasikan kartu BPJS melebihi batas pemakaian obat-obatan
Penipu memberikan informasi kepada korbannya bahwa kartu BPJS Kesehatan miliknya telah melampaui batas pemakaian maksimum obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ujung-ujungnya adalah korban diminta menyetorkan data diri dan meminta nomor rekening bank untuk disalah gunakan oleh penipu.
Padahal apabila Masyarakat menjalani pengobatan sesuai denganstandart obat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, maka semuanya gratis.
Baca Juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
-
Mengatakan bahwa korban menerima bantuan dari BPJS Kesehatan berupa uang tunai
Modus yang dipakai penipu lainnya adalah menginformasikan bahwa korban menerima bantuan dana tunai dari BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
Begini Cara Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Perhatikan Syaratnya!
Daftar Jenis Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Per Tanggal 1 Maret, Banarkah BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Mutlak Pembuatan SKCK?
Inilah Perbedaan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Dari Jenis Kecelakaan yang Akan Dicover oleh Asuransi
Setelah Resign dari Pekerjaan Bingung Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya