• Senin, 22 Desember 2025

Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan Agar Ditanggung, Jangan Sampai Salah

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 13:30 WIB
ilustrasi klaim kacamata menggunakan bpjs kesehatan (https://pixabay.com/id/photos/buku-kertas-dokumen-halaman-3089857/)
ilustrasi klaim kacamata menggunakan bpjs kesehatan (https://pixabay.com/id/photos/buku-kertas-dokumen-halaman-3089857/)

SURATDOKTER.com-Alat Kesehatan seperti kacamata dinilai sangat penting untuk masyarakat yang membutuhkan alat bantu Kesehatan ini. BPJS memberikan fasilitas ini kepada masyarakat. Namun bagaimanakah prosedur klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Alat bantu Kesehatan seperti kacamata dinilai sangat penting. Oleh karenanya BPJS memberikan bantuan kacamata kepada yang membutuhkan. Berikut adalah syarat-syarat klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi agar tidak ditolak.

Baca Juga: Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota? Berikut Penjelasannya

  1. Minimal 2 tahun

Durasi pengunaan kacamata sebelumnya dengan pengganti adalah 2 tahun. Tidak diijinkan apabila kacamata baru setahun namun akan diganti.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa klaim kacamata menggunakan BPJS dilakukan 2 tahun.

  1. Ukuran lensa tertentu

Ukuran yang ditanggung oleg BPJS adalah minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.


3. Sesuai dengan nilai yang ditanggung BPJS

Nilai pertanggungan kacamata untuk kelas 1 adalah Rp.330.000, sedangkan untuk kelas 2 senilai Rp.220.000 dan untuk kelas  3 senilai Rp.165.000

Apabila harga kacamata melebihi dari yang ditanggung oleh BPJS, maka pasien harus membayar selisihnya.

  1. Bisa digunakan untuk kacamata minus, plus maupun silinder

Penggunaan fasilitas kacamata bisa untuk kacamata minus, plus atau silinder sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan oleh pasien.

Baca Juga: Lupa Bawa Kartu BPJS Kesehatan saat Berobat, Peserta JKN Tetap Dapat Pelayanan dari Rumah Sakit, Begini Prosedurnya!

Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Proseedur klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan sebenarnya mudah sekali. Akan tetapi kebanyakan kasus Masyarakat tidak mengetahui caranya sehingga banyak menerima penolakan.

Berikut adalah tata cara untuk klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan agar tidak ditolak

  1. Harus mendatangi fasilitas Kesehatan Tingkat pertama

Pemeriksaan awal dikerjakan oleh dokter yang bertugas di fasilitas Kesehatan Tingkat pertama apakah keluhan pada mata pasien bisa dirujuk ke dokter spesialis mata aau tidak.

Apabila dokter memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan lanjutan, maka pasien bisa melakukan pemeriksaan ke sokter spesialis terpilih yang bekerjasama dengan BPJS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X