SURATDOKTER.com-Alat Kesehatan seperti kacamata dinilai sangat penting untuk masyarakat yang membutuhkan alat bantu Kesehatan ini. BPJS memberikan fasilitas ini kepada masyarakat. Namun bagaimanakah prosedur klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan?
Syarat Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
Alat bantu Kesehatan seperti kacamata dinilai sangat penting. Oleh karenanya BPJS memberikan bantuan kacamata kepada yang membutuhkan. Berikut adalah syarat-syarat klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi agar tidak ditolak.
Baca Juga: Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota? Berikut Penjelasannya
-
Minimal 2 tahun
Durasi pengunaan kacamata sebelumnya dengan pengganti adalah 2 tahun. Tidak diijinkan apabila kacamata baru setahun namun akan diganti.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa klaim kacamata menggunakan BPJS dilakukan 2 tahun.
-
Ukuran lensa tertentu
Ukuran yang ditanggung oleg BPJS adalah minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
3. Sesuai dengan nilai yang ditanggung BPJS
Nilai pertanggungan kacamata untuk kelas 1 adalah Rp.330.000, sedangkan untuk kelas 2 senilai Rp.220.000 dan untuk kelas 3 senilai Rp.165.000
Apabila harga kacamata melebihi dari yang ditanggung oleh BPJS, maka pasien harus membayar selisihnya.
-
Bisa digunakan untuk kacamata minus, plus maupun silinder
Penggunaan fasilitas kacamata bisa untuk kacamata minus, plus atau silinder sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan oleh pasien.
Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
Proseedur klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan sebenarnya mudah sekali. Akan tetapi kebanyakan kasus Masyarakat tidak mengetahui caranya sehingga banyak menerima penolakan.
Berikut adalah tata cara untuk klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan agar tidak ditolak
-
Harus mendatangi fasilitas Kesehatan Tingkat pertama
Pemeriksaan awal dikerjakan oleh dokter yang bertugas di fasilitas Kesehatan Tingkat pertama apakah keluhan pada mata pasien bisa dirujuk ke dokter spesialis mata aau tidak.
Apabila dokter memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan lanjutan, maka pasien bisa melakukan pemeriksaan ke sokter spesialis terpilih yang bekerjasama dengan BPJS.
Artikel Terkait
Berikut Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Daftarnya!
Manfaat dan Cara Mengakses Layanan Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan
Apa Perberdaan BPJS KIS dengan BPJS kesehatan? Simak Penjelasanya
Pasien BPJS Kesehatan Tidak Boleh Dipulangkan? Ini Aturan Rawat Inapnya!
Peserta BPJS Kesehatan Keluhkan Tagihan Rumah Sakit oleh Petugas BPJS, Waspada Penipuan Oknum Tak Bertanggung Jawab!