Suratdokter.com- Ada beberapa kasus viral yang menjadi sorotan warganet terkait pengobatan yang tidak ditanggung BPJS.
Seperti kasus Indra Bekti yang melakukan operasi pendarahan otak hingga mencapai 1 Milyar, namun hal itu tidak dicover oleh JKN.
Kasus tersebut membuat warganet bertanya tanya mengapa operasi pendarahan otak Indra Bekti tidak tercover oleh BPJS ?
Mengutip dari detikhealth Iqbal Anas Ma’ruf selaku humas BPJS mengatakan biaya terkait operasi pendarahan otak bisa diklaim JKN.
Hal tersebut tertuang dalam PERMENKES NO 52 tahun 2016 yang berbunyi pasien bisa mendapatkan layanan BPJS dengan catatan memenuhi syarat tertentu. Ada pengecualian yaitu cedera akibat kekerasaan (kriminal) tidak ditanggung oleh BPJS.
Apa saja informasi seputar BPJS ? Mari kita bahas di bawah ini.
Apa itu BPJS?
BPJS adalah Badan kesehatan yang dibentuk untuk melaksanakan program jaminan kesehatan.
Kapan BPJS didirikan ?
BPJS beroperasi sejak tahun 2014, BPJS telah dirasakan banyak sekali manfaatnya untuk membantu mereka yang sakit. Meski demikian BPJS sama seperti asuransi swasta.
Siapa yang bisa menjadi anggota BPJS ?
Penduduk Indonesia dan warga asing yang bekerja 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran.
Anggota keluarga siapa saja yang berhak mendapat layanan kesehatan ?
Artikel Terkait
Cara Agar Tidak Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Cek di Sini Caranya!
Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik 10%, Begini Cara Klaimnya
3 Klaim Penyakit Terbesar BPJS Kesehatan: Ketahui Penyebabnya dan Cara Menjaga Kesehatan
Berapa Jumlah Minimal Peserta BPJS dalam Satu Kartu Keluarga? Simak Penjelasannya Berikut!
Jenis Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses Pesertanya