• Senin, 22 Desember 2025

Berikut Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Daftarnya!

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 16:11 WIB
Ilustrasi BPJS (istock.com/lightfieldstudios)
Ilustrasi BPJS (istock.com/lightfieldstudios)

 

Suratdokter.com- Ada beberapa kasus viral  yang menjadi sorotan warganet terkait pengobatan yang tidak ditanggung BPJS.

Seperti kasus Indra Bekti yang melakukan operasi pendarahan otak hingga mencapai 1 Milyar, namun hal itu tidak dicover oleh JKN. 

Kasus tersebut membuat warganet bertanya tanya mengapa operasi pendarahan otak Indra Bekti tidak tercover oleh BPJS ?

Mengutip dari detikhealth Iqbal Anas Ma’ruf selaku humas BPJS mengatakan biaya terkait operasi pendarahan otak bisa diklaim JKN.

Hal tersebut tertuang dalam PERMENKES NO 52 tahun 2016 yang berbunyi pasien bisa mendapatkan layanan BPJS dengan catatan memenuhi syarat tertentu. Ada pengecualian yaitu cedera akibat kekerasaan  (kriminal) tidak ditanggung oleh BPJS. 

Apa saja informasi seputar BPJS ? Mari kita bahas di bawah ini. 

Baca Juga: Resmi! BPJS Kesehatan Sebagai Syarat dalam Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024. Simak Lokasi Daerah Uji Cobanya!

Apa itu BPJS? 

BPJS adalah Badan kesehatan  yang dibentuk untuk melaksanakan  program jaminan kesehatan.

Kapan BPJS didirikan ?

BPJS beroperasi sejak tahun 2014, BPJS telah dirasakan banyak sekali manfaatnya untuk membantu mereka yang sakit. Meski demikian BPJS sama seperti asuransi swasta. 

Siapa yang bisa menjadi anggota BPJS ?

Penduduk Indonesia dan warga asing yang bekerja 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran.

Anggota keluarga siapa saja yang berhak mendapat layanan kesehatan ?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X