• Senin, 22 Desember 2025

Berikut Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Daftarnya!

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 16:11 WIB
Ilustrasi BPJS (istock.com/lightfieldstudios)
Ilustrasi BPJS (istock.com/lightfieldstudios)
  1. Istri/suami yang sah
  2. Anak kandung, tiri, anak angkat
  3. Belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan

Berapa jumlah anggota yang ditanggung ? 

Jumlah anggota yang ditanggung maksimal 5 orang. 

Layanan kesehatan ini diberikan secara free oleh pemerintah pusat dan daerah. Pihak BPJS mengatakan tidak semua jenis dan penyebab penyakit serta beberapa obat dan peralatan medis bisa diklaim BPJS.

Ada diantaranya penyakit yang tidak di tanggung JKN, pemerintah tidak detail memberikan informasi nama penyakit yang spesifik.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang tidak ditanggung JKN. Hal ini menjadi informasi supaya masyarakat tahu jika ingin berobat menggunakan layanan JKN.

Baca Juga: Cara Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan, Layanan 24 Jam untuk Berikan Solusi Cepat dan Tepat

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS 

  1. Wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika.
  3. Perawatan gigi (behel).
  4. Masalah kesehatan yang disebabkan oleh tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Sakit karena bunuh diri.
  6. Masalah kesehatan karena Mengkonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7.  Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Masalah kesehatan akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pengobatan  yang dilakukan di luar negeri.
  10. Percobaan atau eksperimen dalam bidang kesehatan
  11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14.  Pengobatan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
  15. Fasilitas kesehatan yang tidak melakukan  kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat.
  16. Sakit akibat kecelakaan kerja atau yang sudah dijamin oleh instansi tertentu.
  17. Masalah kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. 
  18. Masalah kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan (TNI, POLRI)
  19. Masalah kesehatan yang dapat dicegah
  20. Masalah kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

Demikian penjelasan mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Masyarakat perlu memahami pengobatan apa saja yang tidak bisa ditanggung BPJS.

Jika masyarakat membutuhkan informasi tentang penyakit yang diderita bisa diklaim BPJS atau tidak, bisa dengan cara mengakses secara online menggunakan aplikasi JKN atau mendatangi kantor BPJS terdekat.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X