• Senin, 22 Desember 2025

Bagaimana Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota? Simak Penjelasannya

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 09:26 WIB
Ilustrasi Jaminan Layanan Medis BPJS Kesehatan di Luar Kota (Freepik/freepik)
Ilustrasi Jaminan Layanan Medis BPJS Kesehatan di Luar Kota (Freepik/freepik)

3. Keperluan Rujukan

Rujukan akan dilakukan jika peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat. Sama halnya ketika dalam keadaan darurat dan berada di luar kota, maka dapat langsung mengunjungi lokasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat.

Hanya perlu menunjukkan identitas diri dan kartu BPJS Kesehatan agar tetap mendapatkan jaminan layanan medis.

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Luar Kota

Penting untuk diketahui bagi masyarakat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan. Peserta yang terdaftar dalam kepesertaan penerima jaminan layanan kesehatan.

Maka berhak menerima keringanan, bahkan layanan gratis, saat berobat di Faskes (Fasilitas Kesehatan), seperti puskesmas dan klinik pratama yang bekerja sama.

Layanan medis yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Layanan kesehatan pertama, termasuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).
  • Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu termasuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
  • Layanan gawat darurat dengan fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  • Layanan fasilitas persalinan ibu melahirkan.
  • Layanan ambulans untuk pasien rujukan.

Walaupun fasilitas kesehatan yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan di luar kota atau di luar domisili.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang lama tinggal aatu menetap di luar domisili maka disarankan melakukan pindah kepesertaan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Setelah Resign, Simak Cara dan Syaratnya Berikut Ini

Caranya pun sangat mudah dan dapat dilakukan secara online dengan download aplikasi mobile JKN atau melalui nomor BPJS Kesehatan Care Center (1500400).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X