• Senin, 22 Desember 2025

Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Setelah Resign, Simak Cara dan Syaratnya Berikut Ini

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 08:56 WIB
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi perusahaan. (Instagram/@humairannab)
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi perusahaan. (Instagram/@humairannab)

SURATDOKTER.com – Biasanya, setelah karyawan resign dari perusahaan akan menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Perusahaan menonaktifkan BPJS Kesehatan karena mereka sudah tidak lagi menanggung atau membayar iuran BPJS Kesehatan dari karyawan yang sudah resign.

Beberapa cara dapat dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Ketika seorang karyawan resign, BPJS Kesehatan dapat dialihkan ke perusahaan baru tempat karyawan akan bekerja.

Namun jika karyawan tersebut tidak memiliki penghasilan, BPJS dapat dialihkan menjadi BPJS Kesehatan gratis.

BPJS Kesehatan dalam lingkungan perusahaan ini pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan Individu.

BPJS Kesehatan merupakan benefit yang disediakan perusahaan agar tenaga kerja tetap sehat dan produktif.

Karyawan dapat menerima manfaat tunjangan kesehatan dengan keikutsertaannya menjadi bagian dari BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.

Ada beberapa klasifikasi karyawan atau pegawai peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yaitu:

  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara
  • Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
  • Pegawai Badan Usaha Swasta

Setiap karyawan yang mendapat BPJS Kesehatan dari perusahaan akan mendapatkan manfaat seperti:

  • Menanggung penyakit peserta tanpa melihat kondisi sebelumnya
  • Memiliki premi yang murah daripada asuransi lainnya
  • Menjamin penyakit yang kadang dikecualikan oleh asuransi lain

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Via Whatsapp

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum menonaktifkan BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu diantaranya :

  • Surat pengunduran diri karyawan yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatan
  • Surat pemberhentian kerja, baik secara hukum seperti dari pengadilan atau surat keterangan dokter jika alasan diberhentikan karena sakit.
  • Surat pernyataan dari pimpinan badan usaha.
  • Surat pemberitahuan penonaktifan karyawan.
  • Daftar nama karyawan atau pegawai yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatan.
  • Jika karyawan adalah pegawai kontrak, maka melampirkan surat perjanjian kontrak kerja antara kedua belah pihak.

Jika persyaratan sudah terlengkapi, maka dapat melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan Karyawan melalui online ataupun datang ke kantor BPJS terdekat.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Aplikasi E-Dabu

Perusahaan dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu.

Aplikasi ini adalah aplikasi yang memudahkan untuk mengkoordinasi pendaftaran, pembayaran iuran dan update data setiap peserta BPJS Kesehatan di suatu perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X