• Senin, 22 Desember 2025

Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan Setelah Resign, Simak Cara dan Syaratnya Berikut Ini

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 08:56 WIB
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi perusahaan. (Instagram/@humairannab)
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi perusahaan. (Instagram/@humairannab)

Ketika akan menonaktifkan pegawai melalui aplikasi ini, ada beberapa langkah yang harus diikuti yaitu:

  • Buka situs E-dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login
  • Selain melalui situs, dapat juga mengunduh aplikasi E-Dabu di Google Play atau App Store.
  • Masukan username dan password yang sudah dibuat.
  • Klik mutasi peserta lalu pilih data peserta.
  • Masukan nama peserta yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatannya.
  • Masukan alasan menonaktifkan BPJS Kesehatan pada karyawan.
  • Masukan dokumen persyaratan
  • Monitoring penonaktifan berhasil atau tidak dengan klik Menu Home, kemudian muncul monitoring ticket e-Dabu.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Keluarga yang Meninggal

2. Layanan Pandawa

Selain menggunakan aplikasi E-Dabu, menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat menggunakan Layanan Pandawa.

Layanan Pandawa adalah singkatan dari Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp.

Ini adalah layanan yang diberikan dari BPJS Kesehatan dengan WhatsApp ke nomor 0811-8165-165 pada jam kerja Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Beberapa langkah yang harus diikuti ketika menonaktifkan BPJS Kesehatan menggunakan layanan Pandawa adalah :

- Tulis pesan dengan format seperti :

Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan - Nomor Kartu Peserta/Nomor KTP Peserta - Nomor Telepon Peserta - Kode Layanan.

- Kirim pesan ke nomor 0811-8165-165.

- Setelah mengirim pesan pihak BPJS Kesehatan akan mengkonfirmasi dengan meminta berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk dikirim.

- Jika sudah dikirimkan maka pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan link untuk konfirmasi bahwa data yang dikirimkan sudah sesuai.

- Setelah itu tunggu beberapa saat dan akan diproses.

3. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Jika tidak bisa melakukan penonaktifan secara digital, maka dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bawa seluruh dokumen yang harus disiapkan kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan selanjutnya akan diproses.

 Baca Juga: Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan Agar Ditanggung, Jangan Sampai Salah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X