SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan karena berbagai alasan. Entah itu karena peserta memang menonaktifkan secara sukarela, sampai karena peserta meninggal dunia.
Apa pun alasannya, menonaktifkan BPJS Kesehatan menjadi penting agar iuran tidak menumpuk.
Dokumen yang Diperlukan
Saat peserta meninggal dunia, perwakilan keluarga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan. Tentu saja, penonaktifan ini dilakukan lebih cepat, lebih baik.
Hal ini dilakukan agar tidak timbul masalah pada status kepemilikan BPJS Kesehatan peserta.
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Rusak Secara Online
Tentunya, saat melakukan penonaktifan ini ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Tergantung dengan status peserta BPJS Kesehatan maupun cara pelaporan, berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Pelaporan online
- Foto KTP pelapor
- Foto KK pelapor dan terlapor (peserta BPJS Kesehatan)
- Foto surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau fasilitas kesehatan
2. Pelaporan offline
Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline terbagi menjadi beberapa bagian, tergantung pada status peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini dokumen yang diperlukan:
a) PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) dan PBI (Peserta Penerima Bantuan Iuran)
- Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau fasilitas kesehatan
- KTP atau kartu identitas lain milik peserta BPJS Kesehatan
b) Peserta Mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
- KTP atau kartu identitas lain milik peserta BPJS Kesehatan
- Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau fasilitas kesehatan
- KK asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran iuran
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Setelah mengumpulkan dan memastikan dokumen yang diperlukan ada, Anda bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan dua cara berikut:
1. Pelaporan offline
Pelaporan offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat. Anda cukup datang dan membawa dokumen yang diperlukan, lalu ikuti alur berikut:
- Ambil nomor antrian di loket/pos pelayanan penonaktifan peserta
- Jelaskan tujuan kedatangan Anda pada petugas loket/pos pelayanan
- Berikan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya
- Proses penonaktifan peserta BPJS Kesehatan dimulai.
Baca Juga: Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan yang Harus Kamu Ketahui
2. Pelaporan online
Pelaporan online untuk penonaktifan peserta BPJS Kesehatan karena meninggal dunia bisa dilakukan melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0812-1294-5526. Berikut ini panduannya:
Artikel Terkait
Cara Daftar Antrean Pasien BPJS Secara Online Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan yang Harus Kamu Ketahui
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Rusak Secara Online
Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa via Online dan Offline