• Senin, 22 Desember 2025

Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan yang Harus Kamu Ketahui

Photo Author
- Senin, 22 Januari 2024 | 12:27 WIB
Kecelakaan tidak ditanggaung BPJS Kesehatan  (Pixels/Pixabay)
Kecelakaan tidak ditanggaung BPJS Kesehatan (Pixels/Pixabay)

SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan hadir dalam bentuk badan hukum yang mampu menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, keberadaan dan kehadirannya sangat diperlukan masyarakat terutama bagi mereka yang hendak mendapatkan perawatan maupun pengobatan suatu penyakit.

Namun ternyata dalam penggunaannya, terkadang ada saja kendala saat menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal ini bisa jadi dikarenakan adanya masalah pada BPJS Kesehatan yang dimiliki atau karena masyarakat tidak mengetahui pelayanan pengobatan serta perawatan apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Alasan Mengapa BPJS Kesehatan Tidak Bisa Digunakan

BPJS Kesehatan hadir sebagai penolong masyarakat saat mendadak sakit. Iurannya yang tergolong rendah membuat BPJS Kesehatan menjadi pilihan bagi banyak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengobatan maupun perawatan penyakit tertentu.

Sayangnya, terkadang ada saja kendala yang timbul saat menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Bahkan tak jarang pula ada berita-berita menghebohkan terkait susahnya menggunakan BPJS Kesehatan. Padahal sebenarnya, ada beberapa kesalahan seperti di bawah berikut yang membuat BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan:

1. Menunggak iuran

Menunggak iuran adalah kemungkinan paling besar mengapa BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan.

Perlu diketahui bila iuran BPJS Kesehatan dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Lewat dari tanggal tersebut, peserta akan dikenai denda. Jika sampai akhir bulan peserta tidak membayar iuran, maka BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.

2. KTP tidak terverifikasi

Verifikasi KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu langkah penting saat mendaftar BPJS Kesehatan.

Jika KTP tidak terverifikasi saat melakukan pendaftaran, maka peserta tidak akan bisa mendapatkan pelayanan perawatan maupun pengobatan penyakit dengan kartu BPJS Kesehatan. Maka dari itu, pastikan proses verifikasi KTP berjalan dengan baik.

3. Bukan penerima bantuan lagi

Bagi masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X