Namun jika status PBI sudah tidak dimiliki lagi, maka peserta akan dianggap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sendiri sehingga membuat statusnya nonaktif.
4. Status anak berubah
Kepesertaan anak dalam BPJS Kesehatan ditanggung oleh orangtua sampai usia 21 tahun atau maksimal 25 tahun selama menempuh pendidikan formal.
Lewat usia itu, maka status kepesertaan anak dalam BPJS Kesehatan akan berubah menjadi nonaktif dan harus membuat kartu kepesertaan mandiri.
Jika BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan karena hal di atas, tidak perlu cemas. Kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif bisa diaktifkan kembali sesuai dengan syarat yang berlaku.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bisa dikatakan bekerja selayaknya asuransi kesehatan pada umumnya, hanya saja iurannya lebih terjangkau.
Seperti asuransi kesehatan lainnya pula, BPJS Kesehatan mampu menanggung perawatan serta pengobatan beberapa penyakit.
Kebanyakan perawatan serta pengobatan penyakit tersebut harus diselesaikan di fasilitas kesehatan pertama lebih dulu.
Maka dari itu, sebelum ke rumah sakit, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan memeriksakan diri ke puskesmas, baru ke rumah sakit.
Namun tidak semua pelayanan perawatan serta pengobatan penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Pelayanan yang dimaksud adalah:
- Pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan ditanggung oleh pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas dan ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas
- Pelayananan kesehatan untuk tujuan kecantikan (estetika)
- Pelayanan pengobatan kemandulan (infertilitas)
- Pengobatan atas penyakit atau gangguan lain yang sengaja dilakukan sendiri (masokis, self-harm)
- Penyakitan akibat konsumsi alkohol maupun obat-obatan terlarang
- Tindakan medis (pengobatan dan perawatan) untuk tujuan eksperimen
- Penyediaan kebutuhan pengobatan rumah tangga
- Pelayanan perawatan dan pengobatan penyakit ke luar negeri
- Pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan serta penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
- Pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan atas tindakan pidana (penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, maupun yang lain sesuai yang telah diatur)
- Pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan atas tindakan yang bisa dicegah
- Pelayanan kesehatan behel gigi
- Pengobatan alternatif maupun tradisional yang belum yang belum teruji dan dinyatakan efektif secara klinis
- Alat dan obat kontrasepsi
- Pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan serta penyakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan serta penyakit yang telah ditanggung pihak lain
- Pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan serta penyakit yang bertujuan untuk bakti sosial
- Pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan serta penyakit yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan serta penyakit yang tidak ada kaitannya dengan jaminan kesehatan
- Pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan yang dilakukan dengan rujukan sendiri dan tidak sesuai dengan peraturan
Dari pembahasan di atas, bisa dilihat bahwa ada banyak penyebab mengapa BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan.
Bukan berarti bahwa peserta BPJS Kesehatan akan selalu mendapat penolakan dan fasilitas kesehatan yang ada.
Selama Anda memerhatikan BPJS Kesehatan yang dimiliki, maka Anda bisa menggunakan pelayanan pengobatan atau perawatan kesehatan yang disediakan. ***
Artikel Terkait
Syarat dan Cara Pindah BPJS Mandiri ke KIS PBI, Agar Bebas Iuran Bulanan
Biaya Melahirkan Caesar Bisa Pakai BPJS, Ini Syarat dan Prosedurnya
Cara Mencicil Tunggakan Tagihan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI yang Wajib Diketahui, Mulai Pendaftaran hingga Fasilitas Kesehatan
Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir