• Senin, 22 Desember 2025

Cara Mencicil Tunggakan Tagihan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB

Photo Author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 08:52 WIB
Gambar Peluncuran Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap oleh BPJS Kesehatan  (X.com/@BPJSKesehatanRI)
Gambar Peluncuran Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap oleh BPJS Kesehatan (X.com/@BPJSKesehatanRI)

SURATDOKTER.com - Cara mencicil tunggakan tagihan BPJS Kesehatan ini menjadi solusi bagi sebagian orang. 

Cara mencicil tunggakan tagihan BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan melalui Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap.

Melalui Program REHAB, diharapkan peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa lebih dimudahkan dalam pembayaran iuran yang tertunggak.

Bagaimana cara mencicil tunggakan tagihan BPJS Kesehatan melalui REHAB? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Syarat Mengikuti Program REHAB

Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi jika ingin membayar cicilan BPJS Kesehatan dengan program REHAB:

  • Peserta BPJS Kesehatan mempunyai tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan
  • Telah mendaftar via aplikasi mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center (165)
  • Peserta bisa mendaftar sampai dengan tanggal 28 pada bulan berjalan, untuk bulan Februari batasnya sampai tanggal 27
  • Periode pembayaran bertahap maksimal sebanyak 12 tahapan
  • Setelah semua tunggakan dan iuran pada bulan berjalan lunas, status kepesertaan akan kembali aktif

 Baca Juga: Syarat dan Cara Pindah BPJS Mandiri ke KIS PBI, Agar Bebas Iuran Bulanan

Prosedur Program REHAB

Jika anda telah memutuskan untuk mengikuti program REHAB dan telah memenuhi persyaratan di atas, maka prosedur yang harus anda ikuti yaitu:

  1. Memilih Rencana Pembayaran Bertahap melalui aplikasi JKN
  2. Setelah muncul informasi mengenai Program REHAB, tekan lanjut
  3. Setelah itu ada informasi mengenai jumlah tunggakan iuran yang tertera, lalu klik selanjutnya
  4. Pilih Saya Setuju setelah anda membaca Syarat dan Ketentuan Program REHAB
  5. Nanti akan ditampilkan simulasi tagihan pembayaran secara bertahap
  6. Pilihlah jangka waktu pembayaran bertahap dengan minimal 2 bulan dan maksimal yaitu setengah dari total bulan anda menunggak tagihan
  7. Klik lanjut setelah muncul rencana pembayaran tagihan
  8. Setelah itu akan muncul tampilan rencana pembayaran Tagihan Bulan Berjalan yang terbentuk dan kembali menjadi tunggakan
  9. Ada pilihan untuk melakukan pembayaran secara penuh atau dengan jangka waktu maksimal 3 bulan terhadap tagihan terkait, pilihlah sesuai dengan kebutuhan anda. Setelah itu klik Daftar
  10. Cek apakah email yang anda daftarkan telah sesuai, jika sudah maka klik Setuju
  11. Pada layar akan muncul Syarat dan Ketentuan OTP, lalu pilih selanjutnya
  12. Jika anda berhasil terdafta akan muncul tampilan Berhasil

Adapun jangka waktu pendaftaran Program REHAB yaitu berdasarkan kecepatan peserta ketika mendaftar secara mandiri melalui aplikasi JKN atau dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan terdekat.

Semua proses pendaftaran Program REHAB sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Pembayaran tunggakan melalui Program REHAB ini juga turut memperhitungkan total tunggakan satu keluarga.

Berarti, peserta tidak perlu lagi mendaftarkan anggota keluarga lainnya untuk mengikuti program REHAB.

Adanya program REHAB yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan diharapkan dapat membantu status kepersertaan kembali aktif.

Program ini juga bertujuan agar kualitibilitas iuran semakin meningkat.

Dengan program REHAB, diharapkan tidak ada lagi masalah yang berkaitan dengan peserta menunggak tagihan BPJS Kesehatan dan tidak ada lagi peserta yang menggunakan kartu JKN yang statusnya non aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X