• Senin, 22 Desember 2025

Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari? Begini Ketentuan yang Sebenarnya

Photo Author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan rawat inap di rumah sakit. (Instagram/@bpjskesehatan_ri)
Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan rawat inap di rumah sakit. (Instagram/@bpjskesehatan_ri)

Sementara untuk kelas 2, fasilitas kamar yang didapatkan yaitu ruangan dengan kapasitas 3-5 pasien.

Baca Juga: Layanan Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Pakai Ambulans!

Pasien pengguna BPJS Kesehatan kelas 2 dapat pindah ke kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Untuk pasien BPJS Kesehatan kelas 3, fasilitas kamar yang didapatkan berkapasitas 4-6 orang.

Pasien BPJS kelas 3 ini juga dapat pindah kelas 2 dan 1 dengan tambahan biaya ditanggung pribadi.

Meski terdapat perbedaan iuran dan fasilitas pada tiap-tiap kelas, pasien BPJS tetap mendapat kesetaraan hak dalam menerima layanan kesehatan seperti konsultasi dokter hingga pemeriksaan penunjang lain.

Baca Juga: Perbedaan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan

Selain itu, tidak ada diskriminasi terkait jenis obat maupun layanan gawat darurat bagi para pasien BPJS Kesehatan dari berbagai kategori kelas.

Itulah penjelasan terkait aturan lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan, kategori kelas BPJS.

Fasilitas kesehatan dan subsidi yang diberikan akan berbeda setiap kelasnya mengikuti besaran iuran yang dibayar per bulan.

Namun, perlu diingat bahwa peserta BPJS mendapat perlakuan yang sama, untuk setiap kelas dalam menerima akses kesehatan sesuai dengan jaminan dari BPJS Kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X