Sementara untuk kelas 2, fasilitas kamar yang didapatkan yaitu ruangan dengan kapasitas 3-5 pasien.
Baca Juga: Layanan Medis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Pakai Ambulans!
Pasien pengguna BPJS Kesehatan kelas 2 dapat pindah ke kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Untuk pasien BPJS Kesehatan kelas 3, fasilitas kamar yang didapatkan berkapasitas 4-6 orang.
Pasien BPJS kelas 3 ini juga dapat pindah kelas 2 dan 1 dengan tambahan biaya ditanggung pribadi.
Meski terdapat perbedaan iuran dan fasilitas pada tiap-tiap kelas, pasien BPJS tetap mendapat kesetaraan hak dalam menerima layanan kesehatan seperti konsultasi dokter hingga pemeriksaan penunjang lain.
Baca Juga: Perbedaan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan
Selain itu, tidak ada diskriminasi terkait jenis obat maupun layanan gawat darurat bagi para pasien BPJS Kesehatan dari berbagai kategori kelas.
Itulah penjelasan terkait aturan lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan, kategori kelas BPJS.
Fasilitas kesehatan dan subsidi yang diberikan akan berbeda setiap kelasnya mengikuti besaran iuran yang dibayar per bulan.
Namun, perlu diingat bahwa peserta BPJS mendapat perlakuan yang sama, untuk setiap kelas dalam menerima akses kesehatan sesuai dengan jaminan dari BPJS Kesehatan.***
Artikel Terkait
Cara Agar Tidak Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Cek di Sini Caranya!
Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik 10%, Begini Cara Klaimnya
Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Penting untuk Mencegah Stunting, Ini Layanan yang Disediakan oleh BPJS Kesehatan Bagi Ibu Hamil
Cara Skrining Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN dan Situs Web BPJS Kesehatan