Pasien mendatangi rumah sakit untuk berubah dengan membawa surat rujukan faskes 1. Sistem merujukan tidak berlaku kepada kondisi yang gawat darurat.
Apabila kondisi pasien tergolong gawat darurat pasien bisa untuk langsung berobat ke rumah sakit tanpa perlu minta surat rujukan dari fases 1.
Baca Juga: Peserta JKN Tetap Dijamin Oleh BPJS Kesehatan Ketika Laka Lantas Saat Mudik Lebaran
2. Cara berobat pakai BPJS Kesehatan saat di luar kota
Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan saat berada di luar kota.
BPJS ini berlaku untuk seluruh Indonesia asalkan aktif membayar iuran perbulan.
Pertama kamu bisa langsung berkunjung ke fasilitas tingkat pertama bahwa KTP dan kartu BPJS kesehatan atau kartu non fisik yang terdapat di aplikasi mobile JKN.
Kunjungan berobat diluar kota dibatasi hanya boleh tiga kali dalam sebulan.
Apabila berada di luar kota dalam waktu yang lama sebaiknya memindahkan lokasi faskes yang telah terdaftar dengan yang baru.
Hal ini sangat penting bagi masyarakat yang mungkin akan melakukan tugas belajar pindah sementara yang melakukan kegiatan di luar kota.
3. Cara mengubah fasilitas BPJS Kesehatan secara online via aplikasi mobile JKN
Pertama unduh aplikasi mobile JKN, di Google Play Store atau App Store.
Lakukan pendaftaran dan isi data secara lengkap seperti nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, email, serta nomor handphone.
Baca Juga: Simak Syarat, Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Menjadi VIP di Rumah Sakit
Kemudian login ke aplikasi, dan pilih 'menu lainnya' kemudian klik menu 'ubah data peserta'.
Artikel Terkait
Perbedaan BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Beserta Iurannya
Manfaat Kerjasama Klinik dengan BPJS Kesehatan
Mudah! Ketahui Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan Beserta Syarat dan Ketentuannya
Bisakah Pindah Kelas BPJS Kesehatan? Intip Caranya di Sini!
Syarat dan Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran