SURATDOKTER.com - Biaya pembuatan gigi palsu atau terbilang cukup mahal. Namun, ini bisa Anda siasati dengan melakukan klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan.
Namun, untuk mendapatkan manfaatnya, Anda harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, artikel di bawah ini bisa Anda simak untuk mendapatkan informasi tentang syarat dan prosedur klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar Anda bisa melakukan pemasangan gigi palsu menggunakan fasilitas BPJS:
1. Status Keanggotaan Aktif
Banyak masyarakat yang sudah mendaftar BPJS, namun beberapa di antaranya tidak membayar iuran beberapa bulan terakhir.
Jika mengalamani kondisi tersebut, maka kemungkinan sistem menganggap peserta tidak aktif.
Oleh karena itu, pastikan keanggotaan Anda aktif untuk dapat menggunakan layanan BPJS. Jika ada kekurangan, iuran harus dibayar terlebih dahulu.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Autodebet Iuran JKN KIS BPJS kesehatan
2. Indikasi Medis
Syarat klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan berikutnya yaitu adanya indikasi medis.
BPJS merupakan asuransi kesehatan yang mengutamakan pelayanan kebutuhan medis.
Oleh karena itu, untuk pemasangan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS biasanya dikarenakan oleh kehilangan kehilangan gigi dengan indikasi medis.
Misalnya, mencabut gigi untuk mencegah infeksi yang lebih serius.
3. Dilayani oleh Fasilitas Kesehatan Pertama dan Lanjutan
Ruang lingkup praktik dokter gigi umum yakni termasuk pembuatan gigi palsu sehingga dapat mulai memberikan pelayanan sejak di fasilitas kesehatan (faskes) pertama.
Dalam beberapa kasus, rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan diberikan kepada pasien jika kesulitannya cukup tinggi.
Artikel Terkait
Apakah Suntikan Insulin Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya!
Mengenal Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui
Gratis! 5 Jenis Vaksin Dasar BPJS Kesehatan untuk Anak
9 Keunggulan BPJS Kesehatan yang Dapat Dirasakan Peserta JKN
Mengenal BPJS Kesehatan PBI Bebas Iuran, Begini Cara Daftar dan Syaratnya