SURATDOKTER.com – Ternyata, ada cara naik kelas perawatan BPJS yang bisa dilakukan jika peserta BPJS memenuhi syarat tertentu.
Cara naik kelas perawatan BPJS ini juga beragam biayanya, tergantung dari golongan BPJS milik peserta.
Beda golongan, maka akan beda cara naik kelas perawatan BPJS. Sistem kelas yang ada dalam BPJS adalah kelas 1, 2, dan 3.
Perbedaan kelas peserta BPJS akan mempengaruhi hak ruang rawat inap pasiennya.
Pada BPJS kelas 1, pasien memiliki hak kamar rawat kelas 1 dengan jumlah bed sekitar 2-4 bed setiap kamarnya.
Pada BPJS kelas 2, pasien memiliki hak kamar rawat kelas 2 dengan jumlah bed sekitar 3-5 bed setiap kamarnya.
Sedangkan pada BPJS kelas 3, pasien memiliki hak kamar rawat kelas 1 dengan jumlah bed sekitar 4-6 bed setiap kamarnya.
Namun, terkadang pasien menaikan kelas perawatan BPJS untuk mendapatkan kenyamanan yang lebih.
Hal ini wajar dilakukan karena pastinya ketika seseorang sakit menginginkan hal yang membuat dirinya nyaman dan tenang agar cepat sembuh.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Apa Saja yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasanya!
Syarat Naik Kelas Perawatan BPJS
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dapat menaikan kelas perawatan BPJS jika sudah terdaftar menjadi peserta selama satu tahun.
Selain itu perubahan kelas juga harus diikuti oleh satu keluarga.
Untuk bisa naik kelas, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan peserta sebelum pindah kelas seperti:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Artikel Terkait
Edabu BPJS Kesehatan, Ketahui Manfaat dan Cara Penggunaannya!
5 Kekurangan BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar Kepesertaan
9 Keunggulan BPJS Kesehatan yang Dapat Dirasakan Peserta JKN
Mengenal BPJS Kesehatan PBI Bebas Iuran, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Cara Mudah Daftar Autodebet Iuran JKN KIS BPJS kesehatan
Ketahui Prosedur Pelayanan IGD Dengan BPJS Kesehatan : Banyak Yang Masih Salah Kaprah