2. Kartu Keluarga (KK).
3. Kartu BPJS Kesehatan.
4. Tidak menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
5. Mengisi formulir pindah kelas dan ditanda tangani menggunakan materai.
Ketentuan Sebelum Naik Kelas BPJS Kesehatan
Selain persyaratan di atas, peserta juga harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut sebelum menaikan kelas perawatan BPJS:
1. Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS Kesehatan yang menerima bantuan iuran akan dinyatakan gugur dari hak pesertanya jika memilih kelas yang lebih tinggi dari hak yang sudah diberikan dari pemerintah daerah.
2. Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran
Peserta BPJS yang tidak menerima bantuan iuran hanya dapat menaikan kelas perawatan BPJS satu tingkat dari hak peserta.
Selain itu, peserta juga harus membayar sendiri seluruh biaya kenaikan kelas.
Baca Juga: Apakah Seluruh Biaya Rumah Sakit Dapat Ditanggung Oleh BPJS? Cek Selengkapnya Disini!
Selisih Biaya Naik Kelas Perawatan BPJS
Ketika memutuskan untuk naik kelas perawatan BPJS pastinya ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.
Biaya yang dibayarkan sesuai dengan tarif INA-CGB.
Tarif tersebut adalah besar tarif yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan terkait.
Tarif tersebut juga ditentukan berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.
Artikel Terkait
Edabu BPJS Kesehatan, Ketahui Manfaat dan Cara Penggunaannya!
5 Kekurangan BPJS Kesehatan yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar Kepesertaan
9 Keunggulan BPJS Kesehatan yang Dapat Dirasakan Peserta JKN
Mengenal BPJS Kesehatan PBI Bebas Iuran, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Cara Mudah Daftar Autodebet Iuran JKN KIS BPJS kesehatan
Ketahui Prosedur Pelayanan IGD Dengan BPJS Kesehatan : Banyak Yang Masih Salah Kaprah