• Senin, 22 Desember 2025

Simak Syarat, Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Menjadi VIP di Rumah Sakit

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 22:20 WIB
Ilustrasi Cara Menaikan Kelas Perawatan BPJS (Pexel/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi Cara Menaikan Kelas Perawatan BPJS (Pexel/Andrea Piacquadio)

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Kartu BPJS Kesehatan.

4. Tidak menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

5. Mengisi formulir pindah kelas dan ditanda tangani menggunakan materai.

Ketentuan Sebelum Naik Kelas BPJS Kesehatan

Selain persyaratan di atas, peserta juga harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut sebelum menaikan kelas perawatan BPJS:

1. Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta BPJS Kesehatan yang menerima bantuan iuran akan dinyatakan gugur dari hak pesertanya jika memilih kelas yang lebih tinggi dari hak yang sudah diberikan dari pemerintah daerah.

2. Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran

Peserta BPJS yang tidak menerima bantuan iuran hanya dapat menaikan kelas perawatan BPJS satu tingkat dari hak peserta.

Selain itu, peserta juga harus membayar sendiri seluruh biaya kenaikan kelas.

Baca Juga: Apakah Seluruh Biaya Rumah Sakit Dapat Ditanggung Oleh BPJS? Cek Selengkapnya Disini!

Selisih Biaya Naik Kelas Perawatan BPJS

Ketika memutuskan untuk naik kelas perawatan BPJS pastinya ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.

Biaya yang dibayarkan sesuai dengan tarif INA-CGB.

Tarif tersebut adalah besar tarif yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan terkait.

Tarif tersebut juga ditentukan berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X