• Senin, 22 Desember 2025

Simak Syarat, Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Menjadi VIP di Rumah Sakit

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 22:20 WIB
Ilustrasi Cara Menaikan Kelas Perawatan BPJS (Pexel/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi Cara Menaikan Kelas Perawatan BPJS (Pexel/Andrea Piacquadio)

Contoh kasus:

Ada seorang pekerja di sebuah perusahaan dan terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas 2.

Jika ingin pindah kelas rawat ke Kelas 1, maka harus membayar selisih biayanya.

Peserta yang telah menaikan kelas perawatan BPJS juga berhak meningkatkan kelas rawat jalan ke kelas eksekutif.

Jika peserta menginginkan naik kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, peserta harus membayar selisih biaya INA-CBG antar kelas.

Begitu pula jika peserta ingin menaikan kelas dari kelas 2 ke kelas 1.

Sedangkan untuk peserta yang ingin naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya sekitar 75% dari tarif INA-CBG yang ada di kelas 1.

Hitungan jumlah biaya yang dibayarkan menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 tahun 2016.

Cara Naik Kelas Perawatan BPJS

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menaikan kelas perawatan BPJS, yaitu:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Peserta bisa login ke aplikasi Mobile JKN.

Jika belum memiliki akun, peserta melakukan registrasi terlebih dahulu.

Masuk ke halaman utama, pilih “Menu Lainnya”.

Klik Perubahan “Data Peserta”, maka akan muncul data peserta BPJS dan pilih kelas BPJS yang diinginkan.

2. Lewat BPJS Kesehatan Care Center

Bagi peserta yang ingin pindah kelas juga bisa menghubungi Care Center di nomor 1500400, dan menyampaikan perubahan data yang diinginkan oleh peserta.

3. Mobile Customer Service

Peserta bisa mengunjungi Mobile Customer Service dan mengisi formulir daftar isian peserta serta menunggu untuk mendapatkan pelayanan.

4. Melalui Mal Pelayanan Publik

Dengan mengunjungi Mal Pelayanan Publik, peserta dapat mengganti data naik kelas perawatan BPJS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X