Suratdokter.com- Bpjs kesehatan rupanya telah familiar di telinga masyarakat umum baik dari masyarakat kelas menengah bawah sampai kelas menengah ke atas.
Bpjs kesehatan milik pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam berobat dan menunjang kesejahteraan, sebagai prasarana untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat yang kurang mampu.
Bpjs kesehatan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang mengapresiasi hal tersebut, karena selain meringankan biaya rumah sakit juga bisa untuk berobat secara gratis.
Baca Juga: Peran BPJS dalam Peningkatan Akses Kesehatan Masyarakat Indonesia
Tetapi ada beberapa juga masyarakat yang mengeluhkan tentang pelayanan di rumah sakit, membeda-bedakan antara orang sakit dengan biaya mandiri serta orang yang sakit dengan biaya menggunakan bpjs.
Seperti fasilitasnya mungkin berbeda. Secara umum mungkin ada perbedaan karena bpjs kesehatan hanya bisa didapatkan oleh masyarakat yang kurang mampu.
Menurut Undang - undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial.
Program ini terdiri dari beberapa kelas antara lain kelas 1, 2 dan 3 dengan besaran iuran yang berbeda-beda.
Perbedaan BPJS Kelas 1, 2 dan 3
Ada beberapa perbedaan Bpjs kesehatan antara kelas 1,2 dan 3, yaitu:
- Bpjs kelas 1 besaran iuran Rp150.000 per bulan
- Bpjs kelas 2 besaran iuran Rp100.000 per bulan
- Bpjs kelas 3 besaran iuran Rp35.000 per bulan
Baca Juga: Berikut Prosedur BPJS Bagi Pasien Cuci Darah, Biaya Layanan Tidak Lagi Menjadi Beban Finansial
Perbedaan fasilitas mungkin juga berpengaruh hal ini disebabkan oleh pembayaran iuran yang tidak sama
- Bpjs kelas 1, pasien bpjs ini mendapat fasilitas ruang rawat inap yang dapat menampung 2-4 Orang, dan bila perlu pasien juga dapat pindah ke ruang Vip tetapi ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan.
- Bpjs kelas 2, pasien Bpjs ini mendapat fasilitas ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang akan tetapi jika ingin mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi seperti halnya Vip ini juga akan mendapatkan biaya tambahan seperti halnya Bpjs kelas 1
- Bpjs kelas 2 Pasien Bpjs ini mendapat fasilitas ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Bila ruang rawat inap penuh maka pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lainnya yang ruang inap kelas 3 masih tersedia.
Tetapi Pelayanan dan pengobatan pasien tidak ada perbedaan antara Bpjs kelas 1,2 dan 3 semua yang menjadi peserta aktif dapat memperoleh manfaat pelayanan tersebut.***
Artikel Terkait
Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayarkan? Berikut Penjelasannya
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Untuk Keluarga Tidak Mampu: Iuran Dibayar Pemerintah
Langkah Mudah USG di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan, Cukup Siapkan Dokumen Berikut
Selain Fungsi dan Tugas, Kenali Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak Lewat Online