• Senin, 22 Desember 2025

Syarat dan Cara Agar Surat Rujukan BPJS Dapat Berlaku 90 hari

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 10:14 WIB
Ilustrasi cara mendapatkan surat rujukan  BPJS selama 90 hari (Freepik/freepik)
Ilustrasi cara mendapatkan surat rujukan BPJS selama 90 hari (Freepik/freepik)

SURATDOKTER.COM — Surat rujukan berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan. Namun, terdapat cara agar surat rujukan BPJS selama 90 hari. Berikut syarat dan langkah-langkah agar surat rujukan BPJS berlaku lebih lama.

Ada beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan surat rujukan  selama 90 hari. Salah satunya kita harus dapat melihat aturan yang diberikan oleh pihak BPJS.

Prosedur Pengajuan Surat Rujukan BPJS 

Prosedur pengajuan surat rujukan BPJS diawali dengan berkonsultasi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

Jika penyakit yang diderita tidak bisa ditangani dan perlu dirujuk, dokter akan memberikan surat rujukan ke RS atau klinik spesialis.

Setelah itu, pasien dapat menuju fasilitas kesehatan tujuan rujukan sesuai yang tertera dalam surat. Pelayanan tetap berjalan dan biaya pengobatan ditanggung BPJS sesuai aturan. Masa berlaku surat rujukan BPJS adalah 30 hari sejak tanggal dikeluarkan.

Baca Juga: Cara Mendapat Rujukan Puskesmas ke Rumah Sakit untuk Pasien BPJS

Persyaratan Agar Surat Rujukan BPJS Selama 90 Hari

Pertama, peserta BPJS harus memastikan faskes tingkat pertama tempat berobat menyatakan perlunya dirujuk dan tidak mampu menangani penyakitnya.

Kedua, pastikan penyakit yang diderita termasuk dalam daftar penyakit khusus yang surat rujukannya bisa berlaku 90 hari.

Penyakit khusus yang dimaksud yaitu kanker, stroke, diabetes melitus, hipertensi, jantung, gangguan ginjal kronis, tuberkulosis, dan hepatitis kronik.

Yang termasuk kanker adalah tumor ganas (malignant neoplasm) dan kanker limfoma. Sementara hipertensi berat atau komplikasi diperlukan surat rujukan agar bisa kontrol ke faskes tinggi.

Ketiga, pasien perlu menghubungi BPJS Kesehatan cabang setempat setelah dirujuk oleh dokter.

Selanjutnya, ajukan permohonan perpanjangan rujukan dengan menyertakan identitas diri, nomor peserta, diagnosis, nama faskes perujuk, dan alasan.

Setelah itu, tunggu tanggapan dari BPJS mengenai persetujuan perpanjangan rujukan hingga 90 hari.

Keempat, jika permohonan perpanjangan surat rujukan disetujui BPJS, pasien akan mendapat surat balasan yang bisa ditunjukkan ke fasilitas kesehatan rujukan. Surat balasan berisi informasi bahwa BPJS menyetujui permintaan agar surat rujukan berlaku 90 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X