• Senin, 22 Desember 2025

Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Photo Author
- Senin, 22 Mei 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi Pelayananan di Kantor BPJS (suratdokter.com /radavita)
Ilustrasi Pelayananan di Kantor BPJS (suratdokter.com /radavita)

4. Tindakan medis non-spesialis: Biaya tindakan medis non-spesialis, baik yang bersifat operatif maupun non-operatif, ditanggung dalam layanan ini.

5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita: RITP mencakup pelayanan kebidanan seperti persalinan normal tanpa risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi atau penyulit bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar), serta pertolongan neonatal dengan komplikasi.

6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai: Biaya obat-obatan dan bahan medis yang digunakan selama rawat inap ditanggung dalam manfaat RITP.

7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat Pratama: Biaya pemeriksaan penunjang diagnostik di laboratorium tingkat dasar juga termasuk dalam manfaat RITP.

6. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Mencakup perawatan spesialis atau sub spesialis meliputi:

1. Klinik utama atau sejenisnya menyediakan pelayanan spesialisasi atau sub spesialisasi tertentu.

2. Rumah Sakit Umum menyediakan perawatan kesehatan tingkat lanjutan dan memiliki beragam departemen medis.

3. Rumah Sakit Khusus fokus pada penyakit atau kondisi tertentu, seperti rumah sakit khusus jantung.

4. Faskes Penunjang seperti apotik, optik, dan laboratorium memberikan layanan pendukung pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.

7. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) meliputi

1. Administrasi pelayanan: Biaya administrasi yang terkait dengan pelayanan kesehatan.

2. Pelayanan medis dasar di unit gawat darurat: Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat.

3. Layanan medis spesialis: Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.

8. Tindakan medis spesialis

1. Tindakan bedah dan non-bedah sesuai dengan kebutuhan medis.

2. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai: Pemberian obat, alat kesehatan, dan bahan medis yang diperlukan.

3. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan: Pelayanan diagnostik seperti laboratorium, radiologi, dan penunjang diagnostik lainnya yang diperlukan untuk keperluan medis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: suratdokter

Sumber: Indonesia baik, hello sehat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X