SURATDOKTER.com - Berita baru mengenai BPJS Kesehatan hadir kembali. Setelah beredar berita mengenai penghapusan kelas, kini jika ingin mengurus SIM harus punya BPJS Kesehatan.
Namun, untuk sementara, ketentuan ini baru berlaku di beberapa wilayah Indonesia saja sebagai proyek pantauan.
Kira-kira, ketentuan mengurus SIM harus punya BPJS ini kapan mulai berlaku dan di mana saja akan diberlakukan? Simak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Bayar BPJS Kesehatan Gampang Tanpa Gamang, Ini Cara Praktis
Urus SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan
Per 01 Juli 2024 mendatang, siapa pun yang ingin mengurus atau membuat SIM (surat Izin Mengemudi) harus punya BPJS Kesehatan atau merupakan peserta JKN aktif.
Namun hal tersebut belum diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia, baru beberapa wilayah untuk uji pantauan.
Menurut sumber, ketentuan ini akan diujicobakan terlebih dulu. Uji coba akan berlaku mulai dari 01 Juli hingga 30 September 2024 dan akan diberlakukan di 7 wilayah Indonesia.
Ada pun wilayah yang dimaksud, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Pendaftaran Baru BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan Berobat, Ini Syarat dan Cara Daftar
Lebih lanjut lagi, ketentuan ini diberlakukan menurut pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Th. 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Th. 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sementara itu, ketentuan mengurus SIM yang harus punya BPJS Kesehatan aktif ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Th. 2022 yang mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Harus Punya BPJS Kesehatan Sebelum Urus SIM? Ini Cara Daftar!
Mengingat penggunaan kendaraan pribadi sangat masif di Indonesia, memiliki SIM menjadi hal wajib. Jangan sampai Anda berkendara tanpa memiliki SIM.
Jika belum punya, segera urus SIM Anda, tapi ingat untuk mengurus BPJS Kesehatan terlebih dulu karena ketentuan harus memilikinya akan segera diberlakukan.
Artikel Terkait
Perbedaan dan Persamaan antara BPJS, KIS, JKN, KJS, Jamkesda dan Jamkesmas
Berapa Lama Maksimal Pasien BPJS Kesehatan Dirawat Inap di Rumah Sakit?
Mudah! 2 Cara Cek Ketersediaan Kamar Tidur BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Gelang yang Dipakai Oleh Pasien di Rumah Sakit Ternyata Banyak Jenis Warnanya Lho dan Artinya Beda-Beda: Warna Ungu Paling Seram
Program Rehab dari BPJS: Solusi Tepat Atasi Tunggakan Iuran JKN