SURATDOKTER.com - Pasien BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas rawat inap di rumah sakit.
Namun, terdapat anggapan bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya boleh maksimal 3 hari saja.
Lantas, benarkah seperti itu? Berikut ini adalah penjelasan yang bisa simak tentang lawa waktu pasien BPJS Kesehatan bisa dirawat inap.
Lama Waktu Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap
Peserta BPJS Kesehatan berada di rawat inap selama yang diinginkannya tanpa ada batasan waktu.
Sebab, lama waktu rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maupun non-BPJS biasanya tergantung pada diagnosis dan kebutuhan medis pasien.
Pasien akan tinggal di rumah sakit dan dirawat inap selama dianggap perlu oleh dokter yang merawatnya.
Selain itu, dokter DPJP atau dokter penanggung jawab pasienlah yang menentukan lama rawat inap di rumah sakit, bukan pihak BPJS.
Jika pasien diizinkan kembali ke rumah, maka ia harus segera pulang. Sebab, berada di rumah sakit dalam jangka panjang dikaitkan dengan peningkatan risiko infeksi nosokomial.
Sederhananya, pasien BPJS Kesehatan dapat menerima rawat inap sampai dinyatakan sembuh.
Selain itu, tergantung dokter yang merawat atau dokter yang menangani pasien yang memutuskan apakah pasien akan dipulangkan atau tidak.
Baca Juga: Cara Mendaftar Rawat Inap Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Perlu Kamu Ketahui!
Prosedur Rawat Inap BPJS Kesehatan
Agar pasien non-darurat dapat memperoleh manfaat rawat inap, mereka harus mengunjungi puskesmas tingkat 1 terlebih dahulu.
Pasien kemudian dapat dirawat di fasilitas kesehatan tingkat 1 jika fasilitas tersebut menyediakan fasilitas rawat inap.
Jika tidak, pasien akan dirujuk oleh dokter di Fasilitas Kesehatan 1 ke RSUD (fasilitas kesehatan tingkat 2) untuk rawat inap.
Artikel Terkait
Cara Berobat ke Dokter Kulit Menggunakan BPJS Kesehatan, Gratis Begini Prosedurnya!
Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Secara Online dan Ofline
Konsultasi ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dan Layanan yang Diperoleh
Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan, Simak Persyaratan dan Prosedurnya!
Aplikasi Pandawa BPJS Apa Saja Yang Bisa Dilakukannya Mari Cari Tahu Informasi Lengkapnya!