SURATDOKTER.com - Operasi katarak dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan yang sudah bermitra dengan BPJS.
Kasus yang bisa dilakukan operasi katarak dengan BPJS Kesehatan misalnya adalah penurunan penglihatan yang tajam, kondisi komplikatif, dan katarak pada bayi atau anak.
Layanan operasi katarak dengan BPJS Kesehatan di antaranya seperti Phacoemulsification, SICS, ECCE, atau ICCE.
Baca Juga: Perlu Diketahui Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Selengkapnya
Syarat operasi katarak dengan BPJS kesehatan
Kasus katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:
- penurunan penglihatan yang tajam
- kondisi komplikatif
- katarak pada bayi atau anak
Baca Juga: 18 Jenis Operasi yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan Prosedur Pelaksanaannya
Beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan adalah
- Surat rujukan dari FKTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu identitas seperti KTP dan KK
Baca Juga: Ketahui Cara Mengobati Mata Minus secara Alami dan tanpa Proses Operasi
Prosedur Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan
Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan peserta ketika akan melakukan operasi katarak dengan BPJS Kesehatan.
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit atau klinik mata yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan operasi katarak.
- Kunjungi rumah sakit rujukan untuk diberikan pemeriksaan kondisi katarak oleh dokter mata yang meliputi:
Baca Juga: Apa itu Lasik Mata? Solusi Operasi Buat Kamu yang Bermata Minus
- Pemeriksaan mata yang terkena katarak secara menyeluruh.
- Verifikasi indikasi medis yang mendukung kebutuhan operasi.
- Menyampaikan informasi mengenai prosedur operasi dan resiko yang mungkin terjadi.
- Jika kondisi pasien memenuhi kriteria medis, dokter mata akan memberikan persetujuan untuk menjalani operasi katarak.
Setelah mendapatkan persetujuan, pasien dapat melaksanakan operasi katarak di rumah sakit atau klinik yang dirujuk oleh FKTP.
Baca Juga: Ortho-k, Solusi Sembuhkan Mata Minus Tanpa Operasi
Itulah persyaratan dan prosedur operasi katarak dengan BPJS kesehatan. Hal itu cukup mudah dan gratis untuk dilakukan sehingga pasien katarak tidak perlu merasa takut untuk menjalani operasi.***
Artikel Terkait
Ortho-k, Solusi Sembuhkan Mata Minus Tanpa Operasi
Apa itu Lasik Mata? Solusi Operasi Buat Kamu yang Bermata Minus
Ketahui Cara Mengobati Mata Minus secara Alami dan tanpa Proses Operasi
18 Jenis Operasi yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan Prosedur Pelaksanaannya
Perlu Diketahui Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Selengkapnya