• Senin, 22 Desember 2025

Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Secara Online dan Ofline

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 21:50 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Secara Online dan Ofline  (Tony Hartawan/Tony Hartawan)
Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Secara Online dan Ofline (Tony Hartawan/Tony Hartawan)

SURATDOKTER.com -  Didukung oleh pemerintah, BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang dirancang untuk memberikan layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kesehatan seluruh warga negara Indonesia, khususnya masyarakat rentan secara ekonomi.

Dalam program BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah, peserta mendapat pelayanan seperti pelayanan kesehatan dasar, pelayanan khusus, pelayanan residensial, pelayanan gawat darurat, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan fisik, pelayanan kesehatan jiwa, dan rehabilitasi medik, asuransi kesehatan ibu dan anak, dan layanan medis seperti hemodialisis, pengobatan kanker, dan transplantasi organ.

Proses pendaftaran program BPJS kesehatan yang dibiayai pemerintah memerlukan kunjungan ke kantor BPJS kesehatan setempat. Di sana, peserta akan mendapat informasi mengenai program yang ditawarkan dan persyaratan pendaftaran.

Setelah mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendukung, akan dilakukan proses verifikasi data oleh petugas BPJS kesehatan.Apabila peserta terbukti memenuhi persyaratan, maka akan diberikan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Berobat ke Dokter Kulit Menggunakan BPJS Kesehatan, Gratis Begini Prosedurnya!

Cara Daftar BPJS Ditanggung Pemerintah Secara Online

Proses pendaftaran online BPJS Kesehatan yang diadopsi pemerintah dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Langkah-langkah umumnya adalah:

  1. Kunjungi website BPJS Kesehatan : Buka web browser dan kunjungi website resmi BPJS Kesehatan (https: //bpjs-kesehatan.go.id).
  2. Pilih Menu Registrasi: Pada halaman utama website , cari dan pilih opsi atau menu ``Registrasi'' atau ``Pendaftaran Online''.
  3. Opsi ini biasanya terletak di bagian atas atau menu navigasi utama website Anda.
    Isi formulir pendaftaran: Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran online. Ikuti instruksi yang diberikan dan isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti informasi pribadi, alamat, nomor ID, dan informasi lainnya.
  4. Mengunggah Dokumen Pendukung: Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda mungkin akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dokumen lainnya sesuai persyaratan yang ditentukan.
  5. Validasi Data: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen Anda, pastikan untuk memeriksa ulang semua informasi yang Anda masukkan.
    Harap pastikan bahwa informasi yang Anda berikan benar dan sesuai dengan dokumentasi Anda.
  6. Kirimkan lamaran Anda: Setelah Anda yakin dengan informasi yang Anda berikan, silakan klik tombol "Kirim" atau "Kirim" atau opsi untuk mengirimkan permintaan pendaftaran Anda melalui website.
  7. Menunggu konfirmasi: Setelah mengajukan permohonan, tunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan. Anda biasanya akan menerima pemberitahuan atau email berisi informasi mengenai status pendaftaran Anda.
  8. Mengaktifkan keanggotaan Anda: Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima informasi rinci tentang aktivasi keanggotaan BPJS Kesehatan Anda.
    Ini mungkin memerlukan langkah tambahan, seperti  pembayaran Kontribusi atau Verifikasi Data Tambahan.
Baca Juga: Apakah Bayi Dirawat dengan Inkubator di NICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Cara Daftar BPJS Ditanggung Pemerintah Secara Ofline

Berikut langkah-langkah umum untuk mendaftar BPJS Kesehatan offline yang ditanggung pemerintah:
 
  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat: Cari dan kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Informasi mengenai lokasi kantor BPJS Kesehatan biasanya dapat ditemukan di website resmi BPJS Kesehatan atau dengan bertanya kepada masyarakat di daerah Anda.
  2. Siapkan dokumen pendukung: Sebelum datang ke Dinas BPJS Kesehatan, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan yang berlaku.
  3. Hubungi Petugas BPJS Kesehatan: Sesampainya di Kantor BPJS Kesehatan, cari Petugas Pendaftaran dan minta petunjuk tentang Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan yang ditangani pemerintah. Seorang perwakilan akan membantu Anda mendaftar dan memberikan informasi yang diperlukan.
  4. Isi formulir pendaftaran: Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan. Harap pastikan bahwa Anda mengisi formulir dengan lengkap dan akurat sesuai dengan informasi yang diminta.
  5. Penyerahan Dokumen Pendukung: Setelah mengisi formulir , harap menyerahkan dokumen pendukung yang telah Anda siapkan kepada Panitera. Pihak berwenang akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
  6. Validasi Data: Personil akan memvalidasi data yang diberikan. Harap pastikan informasinya benar dan sesuai dengan dokumentasi Anda.
  7. Tunggu proses pendaftaran: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda harus menunggu proses verifikasi dan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Proses ini dapat memakan waktu mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan prosedur Departemen BPJS Kesehatan setempat.
  8. Dapatkan Kartu BPJS Kesehatan: Setelah keanggotaan Anda diaktifkan, Anda akan menerima Kartu BPJS Kesehatan yang memberi Anda akses terhadap layanan kesehatan yang tersedia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofianti Herina

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X