SURATDOKTER.com - Disebut sebagai malaikat tidak bersayap, ini dia kisah mengharukan dari Prof. dr. Padmosantjojo, SpBS (K).
Prof. Dr. K.R. M. H. Padmosantjojo, SpBS-K biasa disebut dr Padmo merupakan seorang profesor dokter spesialis Bedah Saraf yang lahir di Kediri, 26 Februari 1938.
Lulus dari kedokteran umum Universitas Indonesia pada tahun 1987 kemudian melanjutkan pendidikan di spesialis Bedah Umum di Universitas Indonesia dengan tahun kelulusan 1973.
Pada masa itu, ketika sebuah kabar langka mengenai kelahiran bayi kembar siam dari keluarga kurang mampu di Tanjungpinang mencapai telinganya, ia tidak ragu untuk bertindak.
37 tahun lalu, dr. Padmo berani ambil risiko besar dengan melakukan operasi pada Yuliana dan Yuliani, bayi kembar siam pertama di Indonesia yang dipisahkan.
Operasi besar tersebut melibatkan 40 orang dokter. Banyak pihak yang meragukan keberhasilan dari operasi pemisahan bayi kembar siam itu, namun setelah 13 jam operasi rupanya keajaiban pun terjadi.
Operasi berhasil, dan kedua bayi itu dapat hidup terpisah dengan keduanya sehat dan selamat.
Tidak hanya mengambil risiko akan menjadi dokter untuk mengopersi pemisahan si kembar siam, dr. Padmo juga memikul seluruh biaya operasi.
Bahkan beliau sendiri yang menerbangkan orang tua bayi tersebut ke Jakarta serta memenuhi kebutuhan mereka.
Setelah operasi pemisahan yang berhasil, ikatan batin antara Prof. dr. Padmosantjojo, SpBS (K), dan kedua bayi kembar tersebut malah semakin kuat.
Tidak hanya sebatas melakukan operasi, dr. Padmo tetap merawat dan membimbing si kembar Yuliana dan Yuliani melalui perjalanan hidup mereka.
Baca Juga: Mengenal Risiko Ibu Hamil Bayi Kembar Beserta Tanda-tandanya
Artikel Terkait
Hamil Anak Kembar? Lakukan Ini Untuk Kurangi Resikonya!
Didominasi Cara Cesar, Apakah Melahirkan Kembar Cukup Aman dengan Pervaginam?
Hanya 0,3 Persen Dialami Wanita, Dua Anak Kembar di Amerika Lahir pada Hari yang Berbeda Karena Rahim Ganda
Cara Berobat ke Dokter Kulit Menggunakan BPJS Kesehatan, Gratis Begini Prosedurnya!
Konsultasi dengan Dokter Secara Online Melalui Aplikasi JKN, Berikut Caranya!