• Senin, 22 Desember 2025

Sah! Per 01 Juli Mengurus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif, Ini Cara Daftar

Photo Author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 22:17 WIB
Ilustrasi urus SIM harus punya BPJS Kesehatan aktif (Twitter/UPIfess) (Twitter/UPIfess)
Ilustrasi urus SIM harus punya BPJS Kesehatan aktif (Twitter/UPIfess) (Twitter/UPIfess)

Bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan? Berikut ini cara daftarnya secara online:

  1. Unduh (download) aplikasi Mobile JKN
  2. Mulai dengan klik “Daftar”, lalu pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Setujui seluruh syarat dan ketentuan yang tertulis
  4. Masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) sesuai yang ada di KTP, nanti daftar informasi mengenai daftar anggota keluarga akan muncul
  5. Isi semua data keluarga yang diminta oleh aplikasi
  6. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
  7. Tulis alamat email yang masih aktif untuk mendapatkan kode verifikasi
  8. Setelah mendapat kode verifikasi, masukkan ke aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan nomor virtual account
  9. Virtual account ini nanti akan digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
  10. Nantinya, iuran bisa dibayarkan melalui akun bank BCA, BNI, BRI, BTN, atau Mandiri

Ketentuan mengurus SIM harus punya BPJS Kesehatan aktif ini memang masih belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, tidak ada salahnya jika Anda mulai mengurus BPJS Kesehatan mulai dari sekarang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X