- Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website resmi BPJS pada tautan bpjsKetenagakerjaan.go.id
- Sebelum log in, pastikan bahwa kamu telah terdaftar menjadi peserta. Apabila belum, maka perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan pilih menu daftar pengguna.
- Pilih salah satu jenis yang sesuai dengan statusmu, seperti yaitu Bukan Penerima Upah (BPU), Penerima Upah (PU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Masukkan alamat email.
- Isi formulir data diri seperti, nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone yang aktif, dan dalamat email.
- Apabila proses registrasi berhasil, nantinya kamu akan mendapatkan PIN melalui e-mail maupun SMS dari nomor yang daftarkan sebelumnya.
- Apabila sudah berhasil terdaftar, nantinya kamu dapat langsung melakukan pengecekan saldo JHT serta status kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Lihat Saldo JHT dan tunggu beberapa saat hingga informasi saldo kamu akan tertera di layar.
4. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Offline
Salin dapat melakukan pengecekan saldo secara online, pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline.
Dengan mendatangi langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, adapun caranya yakni:
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Temui petugas, dan siapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Nantinya, petugas tersebut akan membantu kamu dalam pengecekan saldo BPJS di dalam akunmu.
Baca Juga: Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Manfaatnya bagi Karyawan
Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Gaji Bulanan
Setelah mengetahui bagaimana cara melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga perlu mengetahui jumlah iuran setiap bulannya.
Pasalnya setiap karyawan akan berbeda-beda dalam melakukan pembayaran setiap bulannya, tergantung pada jenis pekerjaan.
Adapun untuk penerima upah akan dikenakan iuran sebesar 1% gaji, bukan penerima upah sebesar 2% gaji, dan pekerja migran Rp105 ribu - Rp600 ribu.
Sebagai contoh ketika kamu mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya Rp5 juta. Maka, besar iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar...
Iuran
= 1% x Gaji Sebulan
= 1% x Rp5 juta
= Rp50 ribu
Jadi bagaimana ? setelah mengetahui proses pengecekan saldo secara online maupun offline, cukup mudah bukan untuk dilakukan ?
Biasanya BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan oleh perusahaan melalui gaji yang nantinya akan dipotong setiap bulannya.
Akan tetapi untuk jenis BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), para peserta diwajibkan utuk melakukan pembayaran iuran secara mandiri.
Pastikan agar kamu tetap menyisihkan uang setiap bulannya, guna membayar asuransi maupun investasi untuk mendapatkan manfaatnya. ***
Artikel Terkait
Kewajiban Perusahaan Memberikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU, dapat Dilakukan Pendaftaran Secara Online Maupun Offline
Apakah Biaya Medical Check Up dapat Dicover oleh BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya