• Senin, 22 Desember 2025

Aplikasi Pandawa BPJS Apa Saja Yang Bisa Dilakukannya Mari Cari Tahu Informasi Lengkapnya!

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 04:30 WIB
aplikasi nomor PANdawa BPJS kesehatan (instagram/@bpjskesehatanRI)
aplikasi nomor PANdawa BPJS kesehatan (instagram/@bpjskesehatanRI)

Kini untuk mendaftarkan anggota baru keluarga tidak perlu lagi antri ke kantor cabang, hanya dengan menggunakan pesan singkat whatsapp saja peserta sudah bisa melakukan pendaftaran anggota keluarga baru.

Baca Juga: Apa Saja Perawatan Wajah Bisa Ditanggung BPJS? Simak di Sini!

Pengaktifan Kembali peserta yang masuk ke dalam kategori adalah anak yang berusia lebih dari 21 tahun akan tetapi masih kuliah, registrasi ulang bayi yang berusia 3 bulan, data ganda dan WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Perubahan kepesertaan misalnya menjadi pekerja mandiri bisa juga dilakukan melalui pandawa BPJS. Hanya melalui handphone saja, layanan BPJS ini bisa diakses oleh siapa saja.

Perubahan data yang bis dilayani seperti perubahan NIK, tanggal lahir, perbaikan data nomor handphone dan perubahan pangkat atau jabatan.

Layanan-layanan ini dapat dilakukan kini hanya dengan pandawa BPJS. Peserta tidak perlu lagi melakukannya dengan pergi ke kantor cabang BPJS terdekat.

Apabila ingin mengajukan pertanyaan perihal layanan BPJS lainnya bisa dilakukan menggunakan pandawa.

Setelah menghubungi pesan singkat whatsapp, peserta akan dihadapkan pada beberapa menu yang dapat dipilij.

Baca Juga: Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan, Simak Persyaratan dan Prosedurnya!

Perubahan layanan administrative bisa dilakukan hanya dengan memfoto syarat administrative yang dibutuhkan kemudian diuanggah melalui nomor pesan singkat tersebut.

Nomor BPJS pandawa akan segera merespon dengan memberikan balasan sesuai layanan yang peserta inginkan.

Kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk semakin meluaskan jangkauan layanan BPJS Kesehatan serta mempermudah siapa saja untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan. Terutama layanan administrative yang dibutuhkan oleh peserta.

 ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X