• Senin, 22 Desember 2025

Aplikasi Pandawa BPJS Apa Saja Yang Bisa Dilakukannya Mari Cari Tahu Informasi Lengkapnya!

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 04:30 WIB
aplikasi nomor PANdawa BPJS kesehatan (instagram/@bpjskesehatanRI)
aplikasi nomor PANdawa BPJS kesehatan (instagram/@bpjskesehatanRI)

SURATDOKTER.com- Bpjs Kesehatan terus berkembang guna semakin memudahkan Masyarakat luas dalam mengakses layanannya.

Salah satunya yang paling baru adalah layanan PAndawa BPJS Kesehatan. Apa saja yang bisa dilakukan oleh apllikasi ini? Mari cari tahu.

Pengertian Aplikasi Pandawa BPJS

Aplikasi pandawa BPJS adalah aplikasi layanan BPJS menggunakan pesan singkat WA.

Maraknya dan semakin banyaknya orang yang menggunakan WA, mendorong BPJS untuk menggunakan layanan pesan singkat ini guna mempermudah pelanggannya mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan.

Secara umum, layanan pandawa terintegrasi dengan satu nomor layanan wa yang akan melayani pelanggan dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Apakah Ibu hamil Boleh Puasa? Ini Syarat dan Larangannya

BPJS Kesehatan mengklaim bahwa layanan pandawa, merupakan layanan yang tidak memiliki Batasan. Sebab, layanan ini bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.

Meskipun demikian, layanan pandawa beroperasi dari hari senin sampai jumat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00. Hal ini sesuai dengan jam kerja karyawan BPJS Kesehatan.

Kepanjangan pandawa adalah pelayanan administrasi melalui whatsapp BPJS Kesehatan. Peserta tidak perlu mengunduh aplikasi khusus untuk mengakses layanan BPJS yang satu ini.

Peserta hanya cukup mengetahui nomor layanan BPJS Kesehatan melalui pesan singkat.

Kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan layanan pandawa, membuat peserta tidak perlu lagi berbondong-bondong datang ke kantor cabang BPJS terdekat hanya untuk melakukan pendaftaran atau yang lainnya.

Layanan Aplikasi Pandawa BPJS

Nomor layanan pandawa BPJS bisa diakses yaitu  08118165165. Silahkan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk menyimpan nomor layanan administrasi melalui whatsapp.

Layanan yang diberikan meliputi,

  1. Pendaftaran peserta baru baik itu ASn, POlri, WNA maupun pekerja mandiri.
  2. Layanan pendaftaran anggota keluarga baru
  3. Pengaktifan Kembali data peserta yang tidak aktif
  4. Pindah jenis peserta
  5. Perubahan atau perbaikan data

Pendaftaran anggota baru yang selama ini dilakukan oleh Masyarakat dilakukan dengan berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fajar Feb

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X