Kemudahan mengakses jenis obat yang dianggung BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui portal e-fornas.
Pemerintah Indonesia kini menyediakan layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat
Beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pengobatan penyakit asam lambung di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Terdapat 144 jenis penyakit yang penanganannya difokuskan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik
Rizzky juga menyebut bahwa karyawan BPJS tetap menggunakan layanan BPJS namun diperbolehkan meningkatkan layanan kesehatan melalui swasta
144 penyakit tersebut wajib ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, daftar 144 penyakit ini sebenarnya tidak sepenuhnya dilarang untuk dirujuk ke RS
BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), bahkan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama
Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa sistem yang diterapkan INA-CBGs dan tidak ada kebijakan yang membatasi durasi rawat inap peserta JKN.
BPJS Kesehatan tidak pernah menerapkan aturan yang membatasi durasi rawat inap maupun pemberian resep obat hanya selama tiga hari.