SURATDOKTER.com - Pemerintah Indonesia kini menyediakan layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, meskipun mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar, dengan harapan dapat membantu menjaga kesehatan sejak dini.
Meski demikian, meskipun layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini tidak mewajibkan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyarankan agar masyarakat tetap mendaftar sebagai peserta BPJS.
Baca Juga: Seorang Dokter Melakukan Vasektomi Pada Dirinya Sendiri Sebagai Hadiah Untuk Sang Istri
Hal ini dianggap penting, terutama jika hasil pemeriksaan kesehatan gratis menunjukkan adanya masalah kesehatan yang memerlukan tindak lanjut.
Layanan PKG ini mencakup skrining awal untuk berbagai masalah kesehatan. Dalam hal ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma tanpa harus terdaftar sebagai peserta BPJS.
Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan kesehatan, seperti penyakit kronis atau gangguan fungsi ginjal, maka pasien akan disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Proses lanjutan setelah pemeriksaan gratis ini menjadi alasan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan memiliki BPJS, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan medis lanjutan tanpa terbebani biaya yang tinggi. BPJS Kesehatan berperan aktif dalam memfasilitasi rujukan dan penanganan lebih lanjut apabila diperlukan.
Dalam kondisi seperti ini, BPJS tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga membantu mengurangi biaya perawatan medis.
Baca Juga: Kasus Kanker Payudara di Singapura Melonjak: Begini Pentingnya Pemeriksaan Dini
Sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah masyarakat dalam memastikan status kepesertaan BPJS mereka, pemerintah juga telah mengembangkan fitur pengingat dalam aplikasi Satu Sehat Mobile.
Aplikasi ini akan mengirimkan pemberitahuan kepada pengguna 30 hari sebelum ulang tahun mereka, waktu yang ideal untuk memeriksa keaktifan kepesertaan BPJS.
Jika status kepesertaan BPJS ternyata tidak aktif, masyarakat dapat segera melakukan aktivasi. Mengingat bahwa proses aktivasi BPJS membutuhkan waktu hingga 14 hari, pemberitahuan ini sangat berguna untuk menghindari hambatan administrasi.
Artikel Terkait
Viral Tanggapan Netizen Mengenai 144 Penyakit yang Tidak Dicover Oleh BPJS: Ngeri Banget Aturan Sekarang!
Ada 144 Penyakit yang Tidak Dicover Oleh BPJS Saat di Rumah Sakit
Berikut 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan di IGD
Heboh! Pegawai BPJS Malah Pakai Asuransi Kesehatan Swasta: Bukan Karena Jelek Tapi Kecepatan Pelayanan!
Benarkah Aturan BPJS Terbaru Tidak Akan Mengcover Penyakit Lambung Jika ke IGD? Ini Penjelasannya