Perubahan besar akan segera terjadi pada sistem layanan BPJS Kesehatan di Indonesia baik secara kelas kamar rawat inap hingga iuran
BPJS Kesehatan kembali menghadirkan posko kesehatan gratis di sejumlah lokasi strategis pada masa mudik Lebaran tahun 2025.
Pada masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan menjamin akses layanan kesehatan bagi pemudik tanpa harus membawa rujukan dari fasilitas kesehatan
iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meskipun peserta tidak pernah sakit atau tidak pernah menggunakan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatannya masih aktif menagih iuran meskipun sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak pernah menggunakan layanannya
total belanja atau klaim kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencapai angka fantastis, yaitu Rp672 miliar.
klaim kesehatan untuk pasien gagal ginjal kronik yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan.
Krisis keuangan rumah sakit di Jatim akibat klaim BPJS tertunda memperlambat layanan kesehatan kepada masyarakat.
BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan untuk 144 penyakit dengan penanganan awal dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas dan menggantinya dengan KRIS dan mengupdate penyesuaian tarif mulai 1 Juli 2025.